Sudah Lama Tidak Beroperasi, Warga Desa Subik Masih Ditagih Petugas Mengaku dari PDAM

Lensa News117 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Sudah puluhan tahun Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Way Bumi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah tidak beroperasi, namun para pelanggan di beberapa Kecamatan khusunya di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah masih membayar langganan Air PDAM yang ditarik oleh petugas penagih dari Pengurus Cabang atau Pengurus Unit Desa setempat.Kamis (16/02/2023).

Untuk jumlah pelanggan sendiri di Desa Subik mencapai kurang lebih 1000 pelanggan dengan tagihan per-bulan sebesar Rp. 30.000.- Rupiah,mirisnya,air yang diberikan kepada para pelanggan dari yang mengatasnamakan petugas PDAM tersebut menurut warga airnya keruh dan tidak layak untuk di konsumsi oleh warga berharap air yang mereka beli tersebut bisa di konsumsi untuk makan dan minum.

Salah satu warga Desa Subik mengatakan, selain airnya keruh, air yang mereka dapatkan juga hanya keluar pada saat malam hari saja, dan air tersebut tidak bisa dia pergunakan untuk minum hanya untuk mencuci saja.ditambah lagi pembayaran yang dirinya bayar tidak telat dan selalu ditagih oleh petugas penagih,walaupun pelayanan yang dirinya terima tidak maksimal.

“Saya bayar tiga puluh ribu untuk satu bulan dan saya tidak pernah telat untuk membayarnya, tapi kok airnya selalu keruh dan nggak pernah kami pakai untuk diminum karena kami takut ada apa-apa ketika konsumsi air itu.” Jelas Dewi, seraya berharap, air yang dirinya dapatkan bisa bersih dan layak untuk di konsumsi.

Melihat dari kuitansi pembayaran yang diberikan penagih, terlihat PDAM tersebut bernama Tirta Dharma, secara kasat mata kuitansi tersebut hasil Print Out petugas penagih dan kuitansi pembayaran tersebut tampak bukan seperti kuitansi pada umumnya. Ditambah lagi PDAM di Desa Subik belum mampu menyediakan air bersih dengan kualitas dan kuantitas sesuai standar serta praktek bisnis yang belum memadai dan tidak profesional dan terkesan beraroma pungutan liar.

Untuk diketahui, PDAM Way Bumi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura sudah beberapa tahun yang lalu tidak beroperasi lagi, dan untuk wilayah operasionalnya meliputi satu cabang dan enam unit telah terhenti.terhentinya operasional PDAM karena ketidakpastian gaji dan status karyawannya, namun dilihat saat ini tagihan pembayaran air PDAM di desa Subik masih terus berjalan.

Efendi Muhtar, yang mengaku sebagai Kepala Unit PDAM di Desa Subik menjelaskan, Tagihan pelanggan PDAM di Desa Subik tetap dia tarik sejak tahun 2021 hingga saat ini, dengan alasan penyelamatan aset. Dan uang Retribusi tersebut tidak dia setorkan kepada Pemerintah Daerah atau Perusahaan Air Minum dengan alasan untuk pembayaran pekerja di lapangan.

“Memang benar retribusi air minum kita yang nagih hingga saat ini, itu untuk menyelamatkan aset-aset yang ada.dan uang tagihan itu saya bagikan untuk para pekerja sebanyak tujuh orang termasuk saya.” Jelas Efendi.(Ccp/Bbn)