Lampung Utara, Lensalampung com – Tega membunuh Ibu Kandung dengan cara mengorok leher hingga tewas, Akhirnya pelaku Saripudin (30) warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dihukum penjara selama seumur hidup, Minggu (16/7/2023).
Hal tersebut merupakan hasil sidang putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana di
Pengadilan Negeri Kotabumi yang melanggar pasal 340 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura M. Farid Rumdana mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari telah menuntut terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah melakukan pembunuhan secara berencana dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. “Jelas Farid.
” Pada sidang putusan hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu , melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saripudin dengan pidana penjara selama seumur hidup”Pungkasnya.
Sebelumnya pada Minggu (9/10/2022) yang lalu, Terdakwa Saripudin yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega mengorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok. (*)