Bapemperda Harap Ranperda Jadi Acuan dalam Percepatan Pembangunan Lamsel

Lensa Politik160 views

Lampung Selatan – Secara marathon, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat bersama OPD pengusul Propemperda untuk mengkaji kesiapan OPD, ketersediaan anggaran dan urgensi perda yang akan diajukan.

Tahun 2023, OPD mengusulkan 4 paket Ranperda yakni tentang, Pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA), Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jasa, Pemerintah Desa, dan Perubahan Perda No.8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pembahasan Empat paket Ranperda yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda dari Fraksi PKS Bowo Edy Anggoro itu dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, sejak 29-31 Mei 2023.

Ranperda diatas adalah tindak lanjut dari Propemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan sejumlah 18 (delapan belas) Ranperda di tahun 2023.

Dikatakan dari 18 paket Ranperda, 4 Paket Ranperda yang selesai dibahas di bulan Mei 2023.
“Ini juga telah melalui tahapan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Propinsi, dan kemudian dilanjutkan tahapan pembahasan tingkat 1 di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.”ujarnya. Rabu (31/05/2023).

“Yang selanjutnya Pembahasan 4 Paket Ranperda tersebut diatas akan ditindaklanjuti di Pembahasan tingkat Fasilitasi Provinsi, dan jika lulus fasilitasi Provinsi maka akan dilanjutkan dengan Paripurna Persetujuan 4 Paket Ranperda.”kata dia.

Bowo juga mengatakan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang sudah dibahas dan disetujui tetapi dalam pelaksanaannya kurang efektif.

Anggota Komisi IV ini juga meminta agar OPD pengusul mampu memahami latar belakang yang menjadi acuan bagi perda yang disampaikan.

“Saya berharap dengan rancangan peraturan daerah ini bisa diteruskan menjadi Perda dalam upaya memberikan payung hukum. Tentu juga berguna nantinya untuk percepatan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. Empat Rancangan Perda ini untuk lebih diperincikan secara baik di dalam pasal per pasal karena kita ingin produk hukum daerah yang berkualitas,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *