MENGGALA, Lensalampung.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, memberikan imbauan dan penindakan kepada para pelajar yang melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Imbauan dan penindakan tersebut dilakukan hari Kamis (27/07/2023), pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini, petugas kami memberikan imbauan dan penindakan kepada para pelajar yang melakukan pelanggaran yang berpotensi terjadi laka lantas di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kasat Lantas, Iptu Glend Felix, S.Tr.K, SIK, CPHR, CBA, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Lanjutnya, ada sebanyak 12 pelajar yang diberikan imbauan dan penindakan. Mereka melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengedarai sepeda motor tanpa memakai helm dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Semuanya merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) terdiri dari 9 orang laki-laki, dan 3 orang perempuan. Terhadap pelajar laki-laki diberikan penindakan berupa sikap push up dan untuk pelajar perempuan diberikan peringatan,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Alumni Akpol 2016 ini menambahkan, imbauan dan penindakan yang dilakukan oleh petugasnya sebagai salah satu bentuk pencegahan guna meminimalisir terjadinya laka lantas dengan korban jiwa dari kalangan para pelajar.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar tidak memperbolehkan anak-anaknya mengendarai kendaraan untuk ke sekolah dengan alasan apapun, baik itu sepeda motor ataupun mobil, karena kalau sudah terjadi laka lantas yang mengakibatkan korban jiwa hanya tinggal penyesalan semata,” imbuh Iptu Glend. (*)