BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Masih saja Warga Lampung mengaduh nasib mereka atas ganti rugi lahan yang dilintasi jalan tol, mereka menggagap tidak sesuai dengan nilai harga tanah dan bangunan, hal ini terjadi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.
Salah satunya Andreas (52) warga yang lahannya terkena pembebasan jalan tol mengaku tim appraisal yang melakukan penilaian harga tanah dan bangunan hanya main-main dan tidak langsung turun untuk meninjau langsung ke lapangan. “Jadi banyak warga disini ada luas lahannya tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya, ada yang ada bangunan ruko tidak dihitung dan dinilai dan hanya dinilai tanahnya, dan ada nilai ganti rugi yang dikurangi saat melakukan penggantian ganti rugi melalui transfer dana rekening,” kata Andreas saat bersama rombongan warga Jatimulyo saat mengadukan kejanggalan ganti rugi jalan tol di Kantor Advokasi dan Bantuan Hukum, Jalan Khairil Anwar, Bandar Lampung, Senin (6/3).
Andreas juga mengatakan berbagai kejanggalan dalam proses ganti rugi jalan tol juga terjadi. Selain pengukuran luas tanah dan dan penilaian bangunan yang dilakukan dengan sewenang-wenang. Warga juga mendapatkan kertas perhitungan ganti rugi jalan tol yang diberikan hanya berupa secarik kertas dengan tulisan tangan.
“Hanya dengan mengeluarkan secarik kertas yang mencerminkan ketidak keprofesionalan petugas dan terkesan main-main yang membuat warga terkatung-katung,” kata dia.
Selain itu, Hamzah yang juga warga Jatimulyo yang memiliki luas tanah 600 meter persegi dan yang diatasnya berdiri 5 ruko hanya dinilai Rp1,6 miliar. “Padahal 1 ruko saja sudah banyak yang menawar Rp1 miliar. Terus kalau kita terima ganti rugi uang segitu apa bisa buat beli tanah dan ngebangun 5 ruko lagi. Kita terus dipaksa dan diancam akan berurusan dengan pengadilan jika kami tidak menandatangani persetujuan ganti rugi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum Partai Nasdem Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan dalam proses pembebasan jalan tol, kinerja pemerintah terkesan berantakan. “Iya, sebelumnya kan sudah pernah ada kasus-kasus seperti ini. Bukanya melakukan perbaikan dan evaluasi, kejadian ini berulang terjadi. Pembangunan ini proyek pemerintah yang seharusnya punya aturan yang pasti dan resmi,” kata dia.
Wahrul juga mengatakan dengan adanya laporan dari warga Jatimulyo, pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti dokumen pendukung untuk selanjutnya akan dirapatkan bersama anggota advokasi dan hukum untuk mengambil formula strategis dalam melakukan upaya hukum.
“Seharusnya pemerintah punya standar operasi pembebasan lahan yang jelas dan punya aturan dalam melakukan pembebasan lahan. Yang kami lihat mereka tidak bisa menterjemahkan deadline Presiden Joko Widodo yang menginginkan proses pembebasan dan pembangunan jalan tol bisa cepat selesai. Kalau seperti ini yang ada prosesnya malah semaki lama,” tegasnya. (BA)