Mesuji, Lensalampung.com – Sulpakar sampaikan jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Mengenai Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa(13/06/23).
Pembacaan ini mengenai penjelasan Bupati Mesuji terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat Paripurna DPRD Mesuji tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bob Nasution, bersama Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu Jon Tanara ST.
Pada kesempatan itu, Bupati Mesuji mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada DPRD.
“Atas pencapaian untuk kesekian kalinya opini laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji tahun 2022 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini merupakan wujud kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dan diharapkan pada tahun mendatang opini ini dapat dipertahankan,” katanya.
Atas kritik, saran, masukan dan apresiasi serta kerjasama yang telah terjalin selama ini. Kami berharap pada masa yang akan datang dapat ditingkatkan lagi demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Mesuji yang sama-sama kita cintai ini, Kata Sulpakar sebelum mengakhiri laporannya.
Hadir pada sidang Paripurna DPRD Mesuji, para anggota DPRD Mesuji dari setiap Fraksi-Fraksi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian Setdakab serta tamu undangan lainnya. (*)