LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) meraih peringkat C atas penilaian Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) 2016. Komitmen pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional ternyata bukan sekadar wacana.
Kesungguhan kepala daerah bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terjawab dengan prestasi yang tercermin dalam LAKIP 2016.
“Sejak awal, secara bertahap peringkat penilaian LAKIP di Lampura terus mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya peringkat C atas penilaian Dokumen LAKIP Pemkab Lampura tahun 2016. Hasil evaluasi LAKIP diterima awal Februari 2017 lalu,’’ ujar Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Pemkab Lampura Wahyuni B Nur Samad kepada Awak Media, selasa (7/3/2017).
Dikatakan Wahyuni, dibanding penilaian tahun 2015, LAKIP Lampura sebenarnya memiliki grade nilai yang sama dengan capaian tahun 2016, yaitu C.
Namun dari poin penilaian, pada tahun 2016 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 31,58.” Lampura sekarang urutan keempat se Provinsi Lampung,”bebernya.
Menurutnya, nilai akuntabilitas kinerja yang baik hanya bisa diraih apabila dalam menyusun laporan sesuai kaidah serta ketentuan yang diisyaratkan. Aturan teknis yang menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen LAKIP ini ialah Peraturan MenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sedangkan dasar hukum dan pedoman untuk penyusunan LAKIP yaitu PermenPAN-RB tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.” Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Lampura untuk terus melakukan penyempurnaan agar setiap tahun bisa meningkat. Tentunya tak lepas dari peran seluruh SKPD yang harus terus bersinergi. Untuk tahun ini, kami sedang mempelajari aturan terbaru mengenai pedoman penyusunan ini,”jelasnya.
Berdasarkan pengalaman tambahnya, penyusunan LAKIP beberapa tahun belakangan ini terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi keberhasilan penerapan Lakip. Kendala itu antara lain keterlambatan dari masing-masing unit kerja.
“Intinya, upaya pencapaian predikat LAKIP ini ada pada peran seluruh SKPD secara kolektif. Melalui LAKIP, akan diketahui akuntabilitas kinerja suatu instansi pemerintah. Karena LAKIP ini akan dievaluasi secara berkala setiap tahun untuk mengetahui capaian hasil kinerja pembangunan. Kedepan kami optimis, bahwa kualitas penyusunan dokumen LAKIP, dan terutama pemahaman akan akuntabilitas ini akan semakin baik,”pungkasnya. (Beben)