Pansus LHP BPK-RI DPRD Lampung Mendapat 9 Temuan Prokyek Bermasalah di SKPD

Lensa News154 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK-RI DPRD Provinsi Lampung telah menyelesaikan kajian terhadap audit keuangan atas atas belanja daerah tahun anggaran 2016. 

“Dalam waktu dekat, Pansus akan segera menggelar paripurna untuk memaparkan hasil kajian tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus LHP BPK, Yandri Nazir kepada  Lensalampung.com, Selasa (7/3/2017).

Pansus katanya sudah bekerja selama satu bulan terakhir sejak dibentuk pada Senin (6/2). Hasilnya Pansus sudah memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Lampung untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) terhadap hasil audit BPK.

“Hasil audit BPK sudah kami  kaji bersama SKPD terkait. Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Setelahnya akan segera kami gelar paripurna untuk membahas rincian persoalan ini,” kata wakil rakyat dari  Partai Demokrat itu.

Data yang dihimpun atas audit BPK menemukan sembilan temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Diantaranya adalah kelebihan pembayaran insentif pungutan pajak dari Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pertambangan sebesar Rp1,026 M. Disusul dengan kelebihan pembayaran tunjangan umum PNS pelaksana tugas belanja di RSJ Kurungan Nyawa, Bapedda dan RSUDAM yang mencapai Rp30 juta. Ada lagi pengadaan pakaian adat Lampung unsur pimpinan DPRD senilai Rp687 juta yang tidak sesuai ketentuan.

Dilanjutkan dengan perjalanan Dinas Pendidikan sebesar Rp191 juta di Dinas Pendidikan. Kelebihan belanja gas dan BBM di Dinas Kesehatan sebesar Rp120 juta. Pekerjaan pengerasan jalan sebanyak 13 paket di Dinas Bina Marga senilai Rp2,634 M yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Masih dari Dinas Bina Marga yakni, pengerjaan jembatan Way Umbar Tahap II senilai Rp152 juta dan pekerjaan irigasi yang tidak sesuai kontrak senilai Rp95,7 juta.

Terakhir, adalah pekerjaan rehab halaman parkir di lapangan Dinas Kehutanan yang dilakukan oleh Dinas Pengairan dan Permukiman senilai Rp55 juta yang dinilai bermasalah. (BA)