TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Salah Seorang warga Kampung Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tewas tenggelam saat terjadinya penggerebekan oleh satuan narkoba polres Tulang bawang, Jum’at (01/03/2024).
Korban yang diketuai bernama Budiman Jaya seorang wiraswasta warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan Kabupaten Tulang bawang. Jasadnya ditemukan tak bernyawa setelah terlihat tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri.
Menurut keterangan saksi yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, bahwa diduga seorang anggota polisi tersebut melakukan pengejaran kepada korban kearah sungai, setelah sampai di sungai korban menceburkan diri ke sungai bujung tenuk, melihat korban menceburkan diri kesungai, anggota polisi Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang lantas meninggalkan korban.
“Ya tadi (kemarin red) saya lihat polisi mengejar almarhum Budiman Jaya, setelah Anggota polisi melihat korban Budiman jaya menceburkan diri kesungai dan tak kunjung muncul, diduga anggota polisi tersebut langsung sengaja meninggalkan korban,” jelasnya.
Sementara itu, adik kandung korban Yudi sangat menyayangkan anggota Restik Narkoba yang diduga sengaja meninggalkan korban sehingga mengakibatkan korban tenggelam lalu meninggal dunia.
“Kakak saya kan belum tentu bersalah Seharusnya anggota polisi tersebut memberikan pertolongan kepada kakak saya,bukan malah meninggalkan kakak saya sehingga kakak saya meninggal dunia akibat tenggelam disungai.saya sebagai adek dari korban sangat menyayangkan atas sikap anggota polisi sat narkoba polres Tulang bawang yang diduga dengan sengaja meninggalkan kakak saya di sungai sehingga menyebabkan kakak saya meninggal dunia” ungkap Yudi dengan nada kesal.
Kepada para awak media, Yudi menegaskan bahwasannya keluarga akan mengambil langkah hukum atas meninggalnya korban.
“Ya bang kami sudah kordinasi dengan kakak kami yang pengacara Mawardi Hendra jaya S.H,.M.H setelah selesai pemakaman korban kami akan mengambil langkah-langkah hukum,karena diduga anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM,”bebernya.
“Hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya juncto pasal 40 huruf H sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya,maka kami akan melaporkan ke propam polda bila perlu kami ke Propam Mabes Polri,” tutupnya.