Lampung Utara, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara jadi tersangka.Hari ini, Jum’at 3 Mei 2024,
Penetapan kedua orang saksi jadi tersangka itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan perkara tersebut.
Inspektur Kabupaten Lampung Utara berinisial ME yang merupakan salah seorang saksi di perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi Tahun 2021 – 2022 itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung (UBL) berinisial RHP sebagai tersangka.
Dari pantauan, ME tiba lebih awal dari jadwal yang diagendakan pihak Kejaksaan Negeri setempat. ME berada di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekira pukul 08.30 WiB, dan baru keluar dari Gedung Kejari sekira jam 16.45 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan dan di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di inspektorat kabupaten Lampung Utara Tahun 2021 – 2022 itu pihaknya telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka.
Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka ya itu RHP selaku penyedia, dia menjabat sebagai Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) di Universitas Bandar Lampung (UBL). RHP ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 30 April 2024.
Kedua yang ditetapkan menjadi tersangka, pada hari ini, ya itu ME selaku KPA dan PPK yang menjabat Inspektur Kabupaten Lampung Utara, kata Mohamad Farid Rumdana.
Untuk jumlah potensi kerugian negara dalam perkara 1,2 miliar tersebut lebih dari dua ratus juta.
Disisi lain, kuasa hukum ME, menggelar konferensi pers dan menyatakan pihaknya akan melakukan penelaahan atas dugaan kasus yang menerpa kliennya untuk menentukan sikap kedepan. Hal itu disampaikan DR. Slamet Haryadi, SH, M. Hum bersama Karzuli Ali, SH, dan timnya.
“Untuk langkah, menurut saya, apakah kita akan melakukan praperadilan atau tidak, kita akan menghitung manfaat dan mudaratnya. Karena, baik atau buruknya itu harus kita pertimbangkan untuk klien kita, bukan hanya asal melawan jaksa, jaksakan luar biasa, kalau kita ini kan orang biasa-biasa saja,” kata Slamet Haryadi.
Ditambahkan Karzuli Ali, dari hasil timnya selama melakukan pengawalan terhadap ME di proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan, dari tanggal 20 Juli 2023, dan adanya penetapan tersangka pihaknya tidak terpikir akan adanya penetapan tersangka, terlebih terhadap kliennya.
“Menurut pandangan saya, selama proses penyidikan berjalan ME tidak melakukan tindak pidana, hanya kesalahan administrasi yang terjadi,” ujarnya.(Ccp/Bbn)