Mesuji, Lensalampung.com – Polsek Way Serdang melalui Anggota Unit Reskrim bersama Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sutrisno kembali berhasil ungkap perkara TO LP dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024, Tindak Pidana Curat. Rabu (15/05/24)
Tersangka Berinisial SJ (36) Warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang IPTU Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, M.M membenarkan terkait pengungkapan Tindak Pidana Curat yang terjadi di Desa Buko Poso pada Bulan Agustus 2023 lalu.
“Pelaku saat ini tidak di lakukan penangkapan karena sedang menjalani Proses Hukum di Mapolres OKI karena tersandung Tindak Pidana Curanmor”. Ucapnya
Lebih lanjut Iptu Heri menjelaskan, adapun kronologis kejadian, awal kejadian pada hari Kamis Tanggal ,24 Agustus 2023 Sekira Pukul 03.00 wib adik Korban mengecek penangkaran kandang burung di belakang rumahnya.
“Setelah di cek masih ada, kemudian ia kembali tidur, sekira Pukul 06.30 Wib Korban hendak memberi makan burung miliknya dan melihat 2 buah kandangnya pintu sudah terbuka (rusak) dan setelah di cek burung murai batu yang ada di penangkaran sudah hilang, selanjutnya korban mengecek CCTV yang terpasang di rumah dan melihat ada seseorang laki laki yang sedang mencuri burung miliknya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Serdang”. Terangnya.
Mendapat Laporan dari Warga, Jajaran Unit Reskrim Polsek Way Serdang melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut, dari hasil penyelidikan Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dan mendatangi rumah Pelaku namun Pelaku sudah melarikan diri ke Wilayah Sumatera Selatan.
Kemudian pada Tanggal 05 Mei 2024 didapat informasi bahwa Tersangka sudah diamankan oleh Polres OKI terkait kasus Pencurian Sepeda Motor.
Selanjutnya pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 Personel Polsek way Serdang bersama Tekab 308 melakukan interogasi terhadap Pelaku di lapas Kayu Agung dan pelaku mengakui perbuatanya tersebut. Pungkasnya. (*)