BPN Lampura Terapkan Pelayanan Berbabis Elektronik

Lampung Utara,Lensalampung.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara telah menerapkan sistem layanan elektronik untuk semua jenis layanan pertanahan, salah satu output dari layanan elektronik tersebut adalah Sertipikat Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Sertipikat-El.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Diketahui, Sertipikat elektronik merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN agar tugas dan fungsi pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus bisa memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data bagi masyarakat.

“Perlu diketahui sebelumnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung telah secara resmi melakukan launching implementasi sertipikat elektronik pada tanggal 27 Juni 2024, sehingga seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan kegiatan layanan pertanahan berbasis elektronik.” Jelas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, A.Negra Mardenitami,S.H.,M.H, mewakili Kepala BPN Nirwanda, Kamis 11 Juli 2024.

Masih kata Negra, dengan diimplementasikan Sertipikat –El tersebut, maka pemilik sertipikat dapat lebih mudah untuk mendapatkan informasi atau mengakses data sertipikat dimanapun dan kapan saja secara real-time melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertipikat Elektronik diterbitkan dengan menggunakan Secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik (TTE) sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.

Dengan telah diterapkannya layanan pertanahan berbasis elektronik pada kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, maka tidak ada lagi penerbitan sertipikat analog dengan bentuk fisik berupa buku berwarna hijau, karena saat ini sertipikat yang akan diterima oleh pemegang hak adalah sertipikat elektronik (Sertipikat-El) yang berbentuk selembar kertas namun telah dilengkapi dengan QR Code, dan telah ditandatangani secara elektronik sehingga keamanannya lebih terjamin.”

Sesuai dari arahan Kepala Kantor, kami beserta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh mitra baik PPAT maupun Pihak BANK guna memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang penerbitan Sertipikat –El.” Pungkasnya.(Seproni Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *