Pj Bupati Lampura Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 231 Kades

Lampung Utara,Lensalampung.com – Pj. Bupati Lampung Utara, Aswarodi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 231 Kepala desa Se-Kabupaten Lampung Utara,dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun. Periode 2021-2029 dan periode 2023-2031, berlangsung di Aula Islamic Center Kotabumi Lampura. Rabu (17/07/2024).

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan.

Dikatakan PJ Bupati Aswarodi,kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua,menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga,menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, lakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder yang terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya”.Ujar Pj Bupati Aswarodi.

Selanjutnya, Aswarodi berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Teruslah belajar dengan gebrakan yang, dapat menambah pengetahuan dan wawasan, Inovasi, Kolaborasi, Sinergitas bersama antara lembaga yang ada di desa, Ini penting dalam rangka memajukan masyarakat di desa untuk pembangunan di desanya masing-masing,lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab,berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aswarodi meminta kepala desa untuk tidak berpolitik praktis,apalagi sebentar lagi kita akan ada hajat besar, Pilkada serentak 27 November 2024.Kita ketahui ini masanya pilkada serentak, dan harus menjaga netralitas dan hindari berpolitik praktis.tukasnya(Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *