Terkait Benner Jatuhkan Profesi Advokat, PA Kotabumi Berikan Penjelasan.!!

Lampung Utara,Lensalampung.com – Terkait sebuah benner himbauan yang terpampang di Pengadilan Agama (PA)  Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang dinilai lecehkan Advokat, diklarifikasi pihak Humas PA setempat, Abdul Aziz, Kamis 8 Agustus 2024.

Abdul memberikan klarifikasi kepada rekan-rekan media atas Benner himbauan yang bertuliskan *Advokat Dilarang Membuka Pelayanan atau Mencari Klien Dilingkungan Pengadilan Agama Kotabumi*, dalam klarifikasinya ia menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk melecehkan Advokat.

“Karena ada salah satu Oknum Advokat, rekan-rekan media jaga bisa konfirmasi ke Peradi, Advokat yang Laen terkait hal tersebut. Sebab saya tidak bisa menyebutkan nama oknum itu, yang mana dalam hal ini pernah melakukan sesuatu yang menurut kami tentu saja itu bertolak belakang keharusan seorang Advokat,” kata Humas Abdul Aziz saat di wawancarai Media di ruang PA, Rabu (7/8/2024), pukul 14.00 Wib.

Kemudian Abdul menjelaskan, berdasarkan Hukum, di PA Hakim Pengawas Bidang, bila di temui sesuatu tindakan refentif, represif, tentu untuk aturan spesifik tidak ada, hanya saja ini bagian untuk melayani masyarakat.

“Dalam hal ini kami tidak memukul rata semua Advokat, tidak demikian. Akan tetapi hal ini terjadi karena ada insiden sebelumnya. Kami tidak menutup kemungkinan di kritik, karena sebelumnya. Bukan tidak berhubungan baik dengan rekan-rekan Advokat,” ucapnya

Lanjut Abdul, mengenai benner, pihaknya akan mempertimbangkan masukkan dengan bertemu kepada Ketua Peradi Lampung Utara, secepatnya. “Kita ngobrol lebih lanjut kalau perlu ada koreksi, kita koreksi sebelah mana kalaupun hanya ada perbaikan. Kita pertimbangkan dan kita bicara kepada Pimpinan.” Kata dia.

Sementara itu Pihaknya meminta maaf kepada rekan Media, bukannya menolak kedatangan rekan-rekan Media untuk mempertanyakan atau klarifikasi terkait Benner Himbauan

“Saya meminta permohonan maaf kepada rekan-rekan media, yang sudah datang pukul 10.00 wib, kami tidak langsung menyambut untuk wawancara karena kami lagi sidang instansi, bagaimana mempunyai kewajiban keterbukaan publik kami pengadilan juga tidak menutup akses informasi terutama rekan – rekan Media, Siswa atau masyarakat untuk kepentingan selaku kami berikan informasi seluas-luasnya.” Pungkas Humas Pengadilan Agama Abdul Aziz. (Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *