Berkas Paslon Dawam-Ketut Ditolak KPU Lampung Timur

Lensa Politik133 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Para simpatisan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan lakukan orasi di halaman KPU Lamtim karena pendaftaran berkas Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tidak diterima oleh KPU Lamtim.

Para simpatisan protes karena sudah 4 jam menunggu namun belum ada kejelasan kenapa berkas pendataran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan belum diterima oleh KPU Lamtim karena alasan Silon (sistem informasi pencalonan) tidak dapat dibuka.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lamtim Ali Johan Arif bersama Bacalon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan menyampaikan, pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa kami datang ke KPU ini tadi tepat pukul 19.45 WIB.

Kemudian melalu surat keputusan DPP PDIP yang telah mencabut dukungan terhadap Ela dan Azwar dan menggantikan pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan sebagai pengganti. Selanjutnya, sesuai dengan rencana, kami daftarkan paslon ini ke Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara dengan berkas-berkas lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Lalu kami melakukan komunikasi kurang lebih satu jam setengah namun tidak ketemu titik terang, yang pada dasarnya KPU secara tidak langsung tidak menerima pendaftaran yang telah kami lakukan ini. Sehingga kami membuat surat resmi, kami merasa keberatan karena dengan adanya keputusan terakhir MK, kita semua memiliki kesempatan yang sama dan harapan dari KPU RI itu sendiri untuk membuka peluang supaya terhindar dari calon tunggal atau yang disebut dengan melawan kotak kosong. Seharusnya kami malam hari ini minta ketegasan dari Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lampung Timur untuk menerima berkas yang kami sodorkan, tetapi mereka tidak berani menerima. Sehingga seolah-olah ketemu jalan buntu, ini yang membuat kami merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh KPU kabupaten Lampung Timur.

Maka kami membuat surat resmi sebagai bukti autentik untuk langkah kami selanjutnya dan menjadi bukti hukum yang bisa kami lakukan. Poinnya iyalah bahwa DPC Perjuangan kabupaten Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan. Namun sampai habis waktu masa perpanjangan pendaftaran yaitu 24.00 WIB orang yang ditugasi terkait sistem informasi pencalonan (Silon) ini sudah tidak ada, dan hp-nya sudah mati entah ke mana orangnya. Kami ini merasa terjebak, ini gak benar, kami merasa dirugikan secara sepihak oleh KPU kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada poin terakhir KPU Lampung Timur tidak bisa menerima pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan.


KPU kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran Pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan,” ungkapnya, Rabu (04/09/2024).

Sementara Bacalon Bupati Dawam Rahardjo menyampaikan, pertama saya menyampaikan terima kasih kepada semua pendukung, aparat yang telah bertugas. Dalam hal ini Berkas pencalonan yang kami sampaikan tidak diterima. Pada hal kami daftar langsung bawa berkas, namun yang menjadi alasan sistem informasi pencalonan (Silon) tidak dapat dibuka. Pada hal Silon itu salah satu alat untuk mempermudah, sementara kita sudah datang dan MK juga sudah mengeluarkan aturan untuk mempermudah pencalonan. Ini malah alasan karena Silon dan Silon yang tidak dapat dibuka, saya minta mohon kepada KPU RI beri kami akses untuk membuka Silon ini karena adminnya ada di pihak sebelah sementara kita enggak bisa buka yang bisa membuka adminnya ini orangnya enggak ada. Kami berharap diberi kesempatan, peluang sehingga sama. Kalau masalah siapa menang itu adalah urusan rakyat. Mohon KPU RI beri kebijakan sehingga kami ini bisa daftar dan tidak terjadi kotak kosong lagi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *