LAMPUNG TIMUR, Lensamlampung.com -Ditolaknya pendaftaran dua calon kepala daerah (cakada) membuat masyarakat meragukan integritas KPU Lampung Timur.
Mereka khawatir, adanya kotak kosong akan merusak demokrasi di Lampung Timur.
“Kami tentu resah, ketika ada masa perpanjangan, kemarin sempat ada dua calon yang ingin mendaftarkan, tapi justru malah ditolak,” papar Arif.
Arif bersama puluhan warga lainnya meminta Bawaslu Lampung Timur membuat rekomendasi untuk KPU agar memperpanjang lagi masa pendaftaran.
“Kami ingin meminta Bawaslu menyurati KPU agar masa pendaftaran diperpanjang lagi,” kata Arif di Kantor Bawaslu Lampung Timur, Kamis (5-9-2024) sore.
Arif menyatakan, persoalan silon bukanlah hal yang urgent.
“KPU tentu bisa mengakses Silon, itu rekomendasi sudah keluar, tapi sepertinya tidak dipindahkan,” lanjutnya.
Massa juga meminta waktu kepada Bawaslu Lampung Timur sebanyak 1×24 jam. Bila tidak diberikan rekomendasi, maka massa akan melakukan tindakan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengapresiasi kedatangan masyarakat yang menurutnya antusias.
Menanggapi itu, pihaknya akan melihat mekanisme yang ada di Bawaslu terlebih dahulu.
“Soal rekomendasi ini juga ada teknis atau tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Ditanya soal waktu yang diberikan 1×24 jam, Laili mengatakan jika itu merupakan harapan masyarakat, agar prosesnya dipercepat.
“Kalau kaitan dengan 24 jam nanti akan saya bahas dengan kawan-kawan soal jawaban untuk yang tadi hadir,” tambahnya.
Namun, jika masyarakat memang melaporkan adanya pelanggaran, maka harus ada teknis dan administrasinya.
“Itu ada mekansimenya, masyarakat hadir dengan membawa laporan atau seperti apa, itu nanti ada outputnya atau tindakan,” pungkasnya (Yn)