KPU Lamtim Terima Berkas Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamtim 2024, Dawan Raharjo – Ketut Erawan

Lensa Politik155 views

Lampung Timur,Lensalampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menyatakan bahwa berkas pencalonan pasangan Dawam Raharjo – Ketut Erawan telah diterima setelah pasangan tersebut melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota KPU Lampung Timur, Desman Yusri, yang menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang sempat kurang kini telah lengkap.

“Maka pada hari ini pasangan calon yang kemarin, saat perpanjangan pendaftaran, sudah mendaftar untuk bisa melengkapi dokumennya. Nah, hari ini dokumen-dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan kami terima sebagai pasangan calon,” ungkap Desman. Kamis 12 September 2024.

Terkait proses verifikasi administrasi lebih lanjut, Desman menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pembatalan terhadap salah satu pasangan calon.“Penetapan resmi baru akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.

Menanggapi diterimanya berkas pencalonan, Dawam Raharjo menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur serta media yang telah setia mengawal proses demokrasi di daerah tersebut.

“Alhamdulillah, inilah demokrasi yang sesungguhnya. Terima kasih masyarakat Lampung Timur atas dukungannya, dan juga kepada rekan-rekan media yang terus setia mengawal demokrasi di Lampung Timur,” ujar Dawam.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan surat dinas KPU RI.

“Alhamdulillah, pendaftaran kita diterima sesuai prosedur yang berlaku di KPU. Selanjutnya, berkas telah dinyatakan lengkap dan saya langsung menerima tanda terima sebagai pimpinan partai. Dengan surat pernyataan dari KPU, pencalonan kita resmi diterima sebagai pasangan calon Pilkada Kabupaten Lampung Timur tahun 2024,” ujar Ali Johan.

Ali Johan juga menambahkan bahwa tidak akan ada gugatan lagi terkait pencalonan ini. “Kuasa hukum akan segera mencabut gugatan di Bawaslu Lampung Timur, dan proses selanjutnya kita serahkan ke KPU,” tutupnya.

Dengan diterimanya berkas pencalonan ini, langkah pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan menuju Pilkada Kabupaten Lampung Timur 2024 semakin mantap.(Yeni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *