Mesuji, Lensalampung.com – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji pada 27 November 2024 mendatang, masyarakat diminta selektif dalam menilai dan memahami informasi yang bertebaran di Sosial Media, masyarakat harus pandai melihat informasi atau berita dengan baik agar tidak terkontaminasi berita bohong atau hoax.
“Ya, sebagai lembaga Pers, tentu kami sangat berharap masyarakat Mesuji mampu memilah berita atau informasi dengan baik jelang pilkada, telaah, simak dan saring, jika berita itu benar maka share, jika tidak maka masyarakat perlu memblok informasi tersebut, agar informasi bohong tidak menyebar masif di sosial media yang kita miliki, “kata Afriadi, SE, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji itu, saat dikonfirmasi di Kantornya pada Jumat 13 September 2024.
Selain itu, Afriadi juga mengatakan, “Berita bohong atau Hoax tentu momok bangsa, bagaimana tidak, jika berita bohong berjejal di gawai maka masyarakat secara otomatis akan mengiyakan berita tersebut, oleh sebab itu masyarakat Mesuji khususnya harus mampu menyaring berita dengan baik, terlebih lagi, berita tentang calon kepala daerah, pastikan kebenaran informasi dengan baik, yang kemudian, masyarakat harus lebih bijak dan dewasa dalam melihat berita, “kata Afri.
Senada dengan Afri, Dewan Penasehat PWI Mesuji, Erwin, yang juga mantan Bidang Literasi Media Online periode 2021 -2024, mengatakan, bahwa sebagai Pers tentu berperan untuk mencerdaskan anak bangsa melalui informasi dan berita yang edukatif serta mendidik, oleh sebab itu, antisipasi berita bohong dapat dilakukan dengan tidak mudah percaya berita yang sumber berita tidak jelas, jika setelah dilihat sumber berita tidak jelas, masyarakat harus yakin bahwa berita yang di baca atau di dengar itu tidak benar.
“Jika berita dan informasi disiarkan oleh Media Pers tentu berita tersebut dapat dijadikan rujukan, dan berita tersebut dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana Pers melakukan tugas Jurnalistik dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berlandaskan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana Pers bertanggungjawab secara penuh atas informasi berita yang disiarkan oleh Media Pers tempatnya bertugas, “ungkap Erwin. (*)