Lampung Utara,Lensalampung.com – Masyarakat tergabung Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) Gelar Aksi Damai mendesak DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk segera menggunakan Fungsi dan Hak DPRD Kabupaten Lampung Timur Sesuai dengan UU RI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam orasi tersebut, Mukaram Sanjaya KLTM Lamtim menyampaikan hari ini kami masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM LAMTIM) gelar aksi damai mendesak DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk segera menggunakan Fungsi dan Hak DPRD Kabupaten Lampung Timur Sesuai dengan UU RI No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucapnya Mukaram Sanjaya didampingi rekan-rekan koalisi, Kepada Media Ini, Selasa (17/9/2024).
Pasal 149:
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota, b, anggaran dan c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat.
Pasal 159
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak: a. Interpelasi; b. Angket; dan c. Menyatakan Pendapat. “Atas amanat UU RI No.23 TH 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tersebut kami mendesak dan segera mungkin.
Untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait dengan APBD Lampung Timur yang hingga saat ini belum Jelas Keberadaannya diantaranya adalah sebagai berikut:
Tahun 2020.Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Perasana Pertanian Pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Lampung Timur, kurang lebihnya 74 Titik, dengan jumlah Anggaran Rp.12.156.000.000,-
Jumlah Kegiatan tersebut tertunda dengan adanya Covid-19 yang akan dilaksanakan Tahun 2020, akan tetapi hingga saat ini Tahun 2023 tidak pernah dilaksanakan. Dalam kesempatan ini kami selaku masyarakat Lampung Timur wajib mempertanyakan anggaran Rp.12.156.000.000,-
Foto, Koalisi KLTM-LAMTIM Bertemu dengan Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah
Di Tahun 2021: Berita Acara Hasil Pemeriksaan IRJEND. KEMDAGRI atas pengaduan masyarakat Lampung Timur Tanggal 30 September 2023, terdapat kelalaian atas kekurangan Pembayaran ADD Siltap Triwulan IV
TA.2021 sebesar Rp.44.576.643.552.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tidak dibayarkannya Alokasi Dana Desa (ADD) Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Aparatur Desa, yang dianggarkan dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk Triwulan IV TA.2021 sebesar Rp.42.867.293..392,-
Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan belanja Wajib yang harus dibayarkan setiap Bulan dan tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Hal ini Bertentangan dengan:
Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 20 TH.2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instruksi Mendagri Nomor 28 TH. 2022 Tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Tidak dibayarkannya luran jaminan Kesehatan BPJS 1% Pada Bulan Desember 2021 sebesar
Rp.82.013.784,-
3. Tidak dibayarkannya luran jaminan Kesehatan BPJS 4% Bulan Agustus s/d Bulan Desember 2021 sebesar Rp.1.627.336.378,-
Tahun 2023 Tidak Dibayarkannya luran PBJS PBI sejumlah Rp.31.348.981.600. dari Jumlah yang harus dibayar kepada pihak BPJS sejumlah Rp.36.573.448.800. Rp. 54.977.223.538
Hingga Bulan Maret 2023, Tidak dibayarkannya kegiatan Pihak Ketiga (rekanan) Pembangunan Infrastruktur Lampung Timur APBD TA 2022. oleh Pemkab. Lampung Timur sebesar Rp. 122.000.000.000,-
Jumlah Sumber Dana luran BPJS PBI yang telah disalurkan ka KASDA Lamtim Rp. 5,244,467,200, Realisasi Pembayaran luran BPJS Tanggal 6 oktober 2023 sejumlah Saldo anggaran PBI BPJS di KASDA Lamtim s/d bulan Oktober 2023 sejumlah Rp.49.732.756.338.
Sempat mengadakan Audensi dengan Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah, ia mengatakan sangat mengapresiasi kedatangan KLTM Lamtim ke DPRD Lampung Timur dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi harapan KLTM-LAMTIM untuk membentuk pansus setelah kelengkapan dewan terbentuk.
“Karena saat ini belum dibentuk kelengkapan dewan atau komisi. Selain itu, akan menjadi agenda awal DPRD Lampung Timur bekerja, ” tuturnya Rida Ketua DPRD Lamtim.
Untuk diketahui beberapa organisasi atau lembaga yang tergabung Koalisi Lampung Timur Menggugat, yakni Ketua LSM Lembar Lamtim Endy Abdurraup,SE,S.H., Ketua LSM Genta Lamtim Fauzi Ahmad,SH. Ketua LSM LSPN-PB Lamtim Drs.Mukaram Sanjaya, Ketua Ormas Laskar Lampung Burhanudin, Ketua LSM Infosos Lamtim HS.Raja Bandar, Ketua Media Wartawan Alam Firdaus, Ketua LSM Belati Sapri Wantoni, Tokoh Pemuda Andre Efendi,SE., Rahman Bule, Tokoh Masyarakat Sukiman, As’ari dan Arifin Ahmad.(Yn)