Lampung Utara,Lensalampung.com Pasangan suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil di tangkap lantaran menyewakan rumah kepada wisatawan asing.
Kedua WNA tersebut bernama Marcelo De Carvalho Gomes, dan istrinya Mayara Lima warga negara Brazil, di tangkap di rumah kontrakan yang berada di Krui, pesisir barat, Lampung.
Kantor imigrasi Kotabumi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, langsung menyamar sebagai wisatawan yang berpura pura akan menyewa rumah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, Penangkapan yang di pimpin langsung oleh kepala kantor imigrasi Kotabumi Tyas Kristiyaningrum dan menemukan 7 warga negara asing atau WNA berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan 2 WNA, Marcelo bersama istrinya menyewa rumah warga, yang kemudian mereka sewakan kembali kepada turis yang akan berlibur ke pesisir barat.
Sedangkan 5 WNA lainya hanya sebagai saksi dan pengunjung yang menyewa rumah tersebut, yang telah iya sewa dari Marcelo dan istrinya.
Selain itu di temukan beberapa papan surfing, sepeda motor, buku catatan daftar tamu, serta daftar minuman yang mereka jual.
Kepala Kantor imigrasi Kotabumi Tyas Kristiyaningrum saat press release nya, Selasa (17/9/2024), menyampaikan bahwa pasangan suami istri WNA dari Brazil tersebut melanggar keimigrasian pasal 122 huruf A dan pasal 123 undang undang nomor 6 tahun 2011, yang dimana kedua WNA tersebut menyalahkan izin tinggal nya, yang di berikan tidak sesuai dengan yang di peruntukan selama di Indonesia, serta memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan yang ada di Bali dan pesisir barat, Lampung.
“Mereka menyewakan rumah beserta fasilitas serta trip perjalanan wisata, yang tidak ada bukti pembayaran pajak maupun kontribusi kepada pemerintah daerah” Jelas Tyas
Selanjutnya dalam jangka 7 hari, 2 WNA tersebut harus segera di pulangkan ke negara asalnya.”Setelah SK keluar dan jangka paling lama 7 hari, 2 WNA tersebut akan di pulangkan ke negara asal” Pungkasnya. (*).