Lampung Utara,Lensalampung.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, menggelar Diskusi publik guna peningkatan Standar Pelayanan Publik (SPP), diaula kantor setempat, Rabu 25 September 2024.
Dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) itu, saran pendapat dibahas satu persatu, antaranya, percepatan sosialisasi, peningkatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pihak, pencapaian Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga pembenahan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan lainnya. Hal itu semata mata dilakukan menuju pelayanan prima sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami ingin meminta masukan agar proses administrasi bisa lebih mudah, efektif dan bisa mudah diakses oleh masyarakat. Intinya kami menerima masukan agar kami bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” jelas Maryadi Kadiscapil Lampung Utara, Rabu 25 September 2025.
Masih kata Maryadi, impementasi dari FKP ini ialah bisa melaksanakan pelayanan prima secara optimal. FKP ini akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua masukan (pendapat) hasil FKP ini, nantinya akan lebih diawasi pelaksanaanya, dilaksanakan atau tidaknya.” kata Maryadi.
Diketahui, FKP Disdukcapil ini merupakan yang pertama kali digelar diruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampura, Diah Novilia, menambahakan, secara garis besar sesuai SOP bahwa jangka waktu pelayanan/ penerbitan itu 1 hari dan perekamanan KTP El dengan ketentuan sudah berusia 17 tahun dengan syarat hanya foyocopy KK.
“Senua pelayanan itu sama, satu hari selesai.” ucap Diah Novilia.
Data yang dihimpun, Disdukcapil Lampung Utara mencatat Jumlah laki laki sebanyak 332.297, Perempuan 320.326 dengan jumlah keseluruhan penduduk sebanyak 652.623 dengan Jumlah Kartu Keluarga (KK) sebabyak 205.896.
Tampak hadir dalam FKP, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Utara, perwakilan OPD, Akademisi, Tokoh Agama, Pemuda, unsur Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta jajaran Disdukcapil setempat.
Hasil identifikasi FKP Disdukcapil Lampung Utara terdapat tujuh poin antaranya, peningkatan sosialisasi, Upaya pencegahan terhadap praktek percaloan/pungutan liar dan/atau Mal Administrasi, Belum adanya perangkat Anjungan Disdukcapil, Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama Kantor Urusan Agama serta perlunya peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk di Kabupaten Lampung Utara.(Bbn/Ccp)