Mesuji, Lensalampung.com – Dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Mesuji, kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru yang berselingkuh dengan seorang ibu rumah tangga yang diduga masih berstatus istri orang.
Oknum guru tersebut berinisial “S”, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang mengajar di SDN 05 Desa Kebun Dalam, Kecantikan Way Serdang.
Hubungan asmara terlarang tersebut mencuat, ketika banyak masyarakat yang mengetahui bahwa beberapa hari yang lalu telah terjadi pertemuan diantara kedua belah pihak , oknum “S” dan “T” (perempuan/istri orang).
Salah satu tokoh desa Kebun Dalam yang namanya enggan untuk ditulis mengatakan, bahwa hal tersebut benar terjadi dan langsung didamaikan oleh kedua belah pihak.
“Saya dengar kabarnya seperti itu mas, tapi informasinya mereka sudah damai saya baru tau informasinya begitu”, ucapnya. Selasa (01/10).
“Sangat disayangkan sekali seorang guru pendidik tapi prilakunya tidak baik, memberikan contoh yang sangat buruk. Untuk lebih jelasnya lagi coba sampean tanyakan sama yang bersangkutan langsung atau kepada pihak desa, siapa tau pihak desa mengetahui hal tersebut”, tambahnya.
Diwaktu yang berbeda saat awak media ini menghubungi Oknum”S” tersebut, Oknum”S” mengatakan bahwa hal tersebut tidak terjadi, hanya selisih paham saja. Ia juga mengatakan bahwa mereka sudah berdamai dan sudah dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan oleh pamong setempat.
“Itu tidak benar bang, itu hanya selisih paham saja, kami sudah berdamai kok, sudah dibuatkan surat pernyataan juga”, kata “S”.
“Waktu kami berdamai itu juga dihadiri oleh kedua belah pihak, pemuda, Babinsa dan pamong setempat”, tambahnya.
Dalam hal diatas, kami meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Mesuji agar memanggil oknum “S”, karena perilakunya sudah melanggar Kode Etik dan Disiplin PNS yang berdasar hukum jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berdefinisi; Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran disiplin adalah, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.