Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sukadana Lamtim Jadi Korban Penusukan

Lensa News225 views

Lampung Timur, Lensalampung.com – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sukadana Lampung Timur, ternyata gampang disusupi dan bobol dengan barang-barang yang seharusnya dilarang masuk ke dalam hotel prodeo tersebut.

Terbukti, adanya kejadian salah satu Penghuni Rutan Kelas IIB Sukadana terkena tusukan Senjata Tajam, yang mengakibatkan Luka yang cukup parah terhadap korban.

maka dari itu Hairul selaku keluarga korban hanya bisa menduga-duga kenapa bisa masuk senjata tajam ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sukadana dengan leluasa.

“Senjata Tajam yang digunakannya diduga didapat dari bezukan orang luar, sehingga tidak tertutup kemungkinan senjata tajam itu didapatkannya melalui kelengahan sipir rutan tersebut.

Bagaimana Bisa Senjata Tajam Masuk ke Rumah Tahanan Sukadana? sehingga mengakibatkan potensi masuknya senjata tajam ini menjadi Kelalaian dan Pelanggaran sehingga bisa ditemukan penyalahgunaan wewenang, belum lagi kejadian2 lainnya yang tentunya pihak kepolisan & Kemenkumhan untuk tetap bisa dan segera diproses, ini bisa dikatakan pelanggaran terhadap standar prosedur,” tutur keluarga korban.

Terkait adanya penusukan dengan senjata Tajam, beberapa Awak Media mencoba Komfirmasi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sukadana Mario Filie, namun dengan arogannya melarang Awak Media untuk Meliput kejadian tersebut, karena menurut Mario Filie ini merupakan tugas & wewenang & SOP kami, dan Awak Media tidak boleh membawa HP kedalam Rutan, bahkan Mario Filie sempat mengatakan para Awak media tidak propesional
Dengan kejadian tesebut.

Para awak media protes adanya “larangan” wartawan membawa handphone (HP) ketika hendak melakukan konfirmasi. Hal ini menimpa beberapa wartawan media,” Ujar Hairul salah satu Awak media.

Peristiwa itu terjadi ketika para awak media ini hendak wawancara dengan petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, sedangkan alat kerja yang dibawa berupa HP diminta agar disimpan pada tempat yang telah disediakan.

“Kami disuruh menulis di atas kertas untuk mencatat hasil wawancara, sehingga tidak bisa merekam. Sedangkan handphone disuruh taruh dulu,” katanya, pada Jum’at (4/10/2024).

Kebijakan kepala Rutan tersebut, mendapat reaksi dari sejumlah wartawan yang bertugas di Lampung Timur. Mereka akan menyampaikan protes terhadap pihak Kemenkumhan terkait kejadian di Rutan Kelas IIB Sukadana pada hari ini.

“Kebijakan penitipan HP untuk semua tamu termasuk kepada wartawan, bagi kami adalah menghambat tugas jurnalis. Pada era digital ini, HP merupakan alat utama penunjang kinerja wartawan untuk merekam dan mengambil gambar,” terangnya.

Bila ada pejabat / Petugas Rutan melarang wartawan membawa HP yang diperlukan untuk liputan, pihaknya menilai sungguh “terlalu”. “Apalagi disarankan untuk kembali pada jaman Old menulis hasil wawancara,” tutup nya. (Yn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *