Lampung Utara, Lensalampung.com – Irantini (50) didampingi Suami dan kerabatnya, warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengadu kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam Kantor PWI, Irantini mengatakan maksud kedatangannya ke PWI untuk meminta keadilan untuk anaknya (AS), yang mengalami kecelakaan pada tanggal 3 Juni lalu, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Handayani Lampura.
“Saya hanya meminta keadilan terkait, surat yang diantar oleh oknum Polisi Lampura, yang berisi bahwa anak saya di tetapkan menjadi tersangka sedangkan anak saya sudah meninggal dunia. Anak saya sudah meninggal, kenapa bisa ditetapkan menjadi tersangka,” kata Irantini
Lanjut Irantini, diri nya juga menjelaskan dari Sidang Pengadilan bahwa dari sidang itu sudah putus, tidak ada almarhum ditetapkan menjadi tersangka.
Ditempat yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) William Mamora yang tidak jauh dari rumah korban mengatakan terkait masalah yang disampaikan oleh orang tua korban bahwa almarhum yang sudah meninggal ditetapkan menjadi tersangka untuk hal ini.
“Saya merasa ini ada yang janggal, orang yang sudah meninggal dunia kok bisa ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan dalam menetapkan tersangka itu harus ada bukti yang cukup,” kata William
Lanjut Willian, diri nya mencurigai bahwa ada oknum Polisi lalay, karna dari surat Kepolisian pada tanggal 9 Mei 2024 Kepolisian sudah melakukan penyidikan terhadap korban. Akan tetapi, (AS) mengalami kecelakaan tanggal 3 Juni, akan tetapi saya yakin dan percaya Kapolres tidak kepikiran sampai sana.
“Saya minta kepada Kapolres Lampura, apa dasar mengeluarkan surat ini, karna korban kan sudah meninggal dunia.” Pungkas William Mamora.