Lampung Utara,Lensalampung.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara, akan kembali menggelar perkara atas kecelakaan yang mengakibatkan seroang pemuda meninggal dunia, di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, juni 2024 silam.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara, Iptu.Joni Charter menjelaskan bahwa terjadi peristiwa laka lantas antara sepeda motor yang dikendarai AS (Almarhum) dan rekannya dengan minibus suzuki APV yang dikendarai Zulkarnain warga bukit kemuning.
“Kecelakaan antara sepeda motor crf yang kedarai AS dan mobil suzuki minibus apv, yang kemudian AS meninggal dunia.” jelas Iptu.Joni, Kasat Lantas kepada awak media, 8 Oktober 2024.
Joni menambahkan, dalam peristiwa laka lantas setiap orang bisa ditetapkan sebagai tersangka, tentunya dengan alat bukti yang cukup dan melihat kronologisnya.
“Sekarang ini dalam laka lantas, setiap kendaraan yang kecil itu belum tentu salah. Misal motor lawan mobil, mobil belum tentu salah. Motor juga belum tentu salah. Tapi kami pasti berupaya untuk mediasi dalam satu dua hari ini. Nanti akan kita lakukan gelar perkara.” ucap dia.
Ditempat yang sama, Kanit penanganan Lakalantas, Aipda.Susanto, menambahkan Kronologi peristiwa. Hasil penyelidikan, kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dari ogan lima ke arah kotabumi menyalip cold disel, kemudian saat menyalip motor mengambil jalur kanan dan datang suzuki APV.
“Untuk itu kami sudah melakukan dilakukan introgasi, sudah dilakukan pemanggilan saksi dari pihak pihak. Antaranya, introgasi saksi sopir APV dan rekan pengendara motor. Tanggal 29 dilakukan gelar kembali untuk penetapan tersangka dan masih ada kekurangan. Dan tanggal 1 oktober kami lakukan gelar dan menetapkan tersangka terhadap pengendara sepeda motor.
“Alat bukti penetapan tersangka, yang pertama keterangan saksi dan yang kedua hasil olah TKP.” jelas Susanto.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 ayat 4 Undang undang tentang Lalu Lintas, dan pasal 77 KUHP mengenai hak penghentian Pengusutan.