Kepala Desa Tambah Subur, Korupsi Dana Desa Tahun 2024

Lampung Timur, Lensalampung.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Kabupaten Lampung Timur melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat setempat

atas kinerja Kepala Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPD APKAN Lampung Timur Husnan Efendi mengatakan, kedatangan dirinya didampingi sekretaris dan anggota APKAN disambut baik pihak Inspektorat.

“Alhmdulillah,surat pengaduan kami telah diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Lampung Timur dr Satya Nugraha,”ucap Husnan Efendi.

Husnan Efendi menjelaskan, surat pengaduan yang dilayangkan adalah tindak lanjut hasil temuan tim investigasi APKAN di lokasi pembangunan.

“Tim investigasi kami telah turun beberapa kali melihat langsung pembangunan onderlagh, pembangunan icon desa atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penghijauan,”terang Husnan Efendi.

Husnan juga menyebut dari hasil temuan di lapangan, Kepala Desa Tambah Subur diduga telah melakukan mark up pada pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024,” ujar Husnan.

“Semua keterangan dan hasil investigasi terinci di surat pengaduan yang kami layangkan ke Inspektorat,” ujarnya

Husnan Efendi berharap kepada Inspektorat Lampung Timur segera menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.

“Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) telah menjalankan tugas kontrol sosial dan pemantauan, semoga Inspektorat bekerja cepat sesuai tupoksinya dan kami akan mengawal pengaduan tersebut,”pungkasnya.(Yeni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *