Lampung Utara, Lensalampung.com – Faktor Ekonomi dan Gaya Hidup, Dua Pemuda di Kotabumi Lampung Utara, (Lampura), nekat menjual wanita melalui aplikasi Mi-Chat, akhirnya di tangkap polisi, kedua mucikari tersebut diantaranya FR (23) Mahasiswa dan AM (25) Wiraswasta mereka di tangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
Dari pengakuanya FR mengatakan, baru mengenal korban beberapa bulan yang lalu, yang kemudian korban meminta untuk di carikan tamu yang ingin melakukan hubungan seksual dengan korban, Jum’at (1/11/2024).
“Itu atas kemauan nya sendiri untuk di carikan lelaki yang ingin diajak Open BO, Prostitusi online ini emang kerjaan dia, tugas saya cuman cari tamu” Ucapnya.
FR juga mengaku tidak mengetahui pekerjaan Prostitusi online yang dilakukan tersebut melanggar hukum, “Saya gak tau kalau ini salah, saya cuman bantuin dia cari tamu, dengan membayar uang 1 juta rupiah yang kemudian iya memberikan uang 350 ribu kepada korban” Jelasnya.
Ipda Darwis Kanit PPA Polres Lampura mengatakan, terungkap nya kasus TPPO tersebut lantaran adanya informasi di grup terkait adanya prostitusi online di aplikasi Mi-Chat.
“Pelaku pertama kali di tangkap AM di kosan yang kemudian melakukan perkembangan dan berhasil mengamankan FR yang diamankan kontrakan nya” Jelas Darwis.
Ipda Darwis menambahkan, untuk korban berjumlah 2 orang, hal tersebut di lakukan para korban lantaran faktor ekonomi. “Mereka di jual mulai dari harga 350 ribu sampai degan 1 juta rupiah” kata Darwis.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 3 minimal tahun ,dan maksimal 15 tahun penjara.