Lampung Utara, Lensalampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan kegiatan Audiensi Bersama DPC. Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten setempat. Kegiatan tersebut berlangsung hari Kamis (21/11/24) di aula kejari.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini serta para kasi dan jajaran. Kegiatan Audiensi ini sebagai sarana silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan DPC Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara serta memberikan masukan-masukan terkait kegiatan Desa dan pengelolaan Dana Desa.
Tampak Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, S.H.,M.H Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, S.H, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yogi Aprianto, S.H.,M.H, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Glenn Lucky, S.H.,M.H, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Adi Hidayattulloh, S.H., Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara Hendri Kalnopi Para Pengurus DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara yaitu Abdullah AR, Suheli, Suroto, Khaidir, Yunis Adhar, Anita, Edi Sumantri, Rudi Setiawan, Desi Efriadi, Rita Zahara, Yuli Yanti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, S.H.,M.H mengungkapkan pihaknya menyambut baik kedatangan Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara beserta Jajaran di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Kepala Desa adalah partner dalam hal berdiskusi dan berkolaborasi dalam membangun Desa. Kepala Desa adalah pekerjaan yang sangat mulia. Seluruh masyarakat desa memilih sosok Kepala Desa dan berharap dapat menjadi panutan dan pemimpin dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di desa” Ungkap Hendra.
Ia menambahkan Kabupaten Lampung Utara terdapat 232 Desa dan 15 Kelurahan, ini merupakan jumlah yang besar sehingga penting sekali dalam membangun komunikasi sehingga pembangunan dan perekonomian di desa berjalan dengan baik.Jumat (22/11/2024)
“Adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan jumlah yang besar harus benar-benar dikelola dengan baik berdasarkan aturan yang berlaku. Kejaksaan memiliki program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dimaksudnya program tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa.Imbuhnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara lanjutnya siap memberikan pendampingan melalui Bidang Datun, penyuluhan sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa. Namun yang terpenting adalah menyatukan visi dan niat yang sama dalam membangun desa.
Di tempat yang sama Ketua DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara Hendri Kalnopi menyampaikan ucapan terimakasih telah diterima Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta Jajaran dalam rangka bersilaturahmi dan mengharapkan masukan-masukan terkait pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Selain itu uga akan dilaksanakan Pilkada serentak baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati yaitu pada 27 November 2024
“Kami mengharapkan arahan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar kedepan dalam pengelolaan Dana desa tidak terkena permasalahan hukum. Selain itu pihaknya mendukung adanya kolaborasi terkait program Kejaksaan terkait jaga Desa” Pungkasnya.
Di sisi lain Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H menyampaikan adanya beberapa hal yang penting dilakukan dalam penguatan desa diantaranya penguatan pengetahuan Kepala Desa, penguaran para perangkat desa, penguatan dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam penguatan tersebut Kejaksaan turun dengan menggunakan instrumen Bidang Intelijen melalui program Jaga Desa kemudian dari Bidang Datun melalui pendampingan hukum” Ujarnya.
Dari bidang Pidsus lanjut Guntoro apabila sudah dilakukan pengamanan dan pendampingan, sudah dilakukan upaya preventif namun terjadi perbuatan menyimpang yang dilakukan dengan sengaja sehingga dilakukan upaya refresif dengan terlebih dahulu dilakukan telaahan dan berkoordinasi dengan APIP.
Guntoro menyampaikan juga di Lampung Utara marak oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk meminta sesuatu agar para kepala desa mengabaikannya dan melapor ke kejaksaan Negeri Lampung Utara yang selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum.