Lampung Utara, Lensalampung.com – Anggota DPR-RI Drs.H.Tamanuri dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kembali berkunjung ke Lampung Utara (Lampura). Selain melakukan Reses dan Kunjungan Kerja, Jumat (5/5/2017) Tamanuri melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Di mana UU tersebut berisikan tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Pengelolaan Hutan dan Pertambangan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Perkembangan Pemerintah daerah di Indonesia pasca orde baru merupakan sebuah awal lahirnya tatanan pemerintahan dari sentraliatik menuju desentralisasi. Perubahan tersebut diwujudkan dengan lahirnya berbagai UU tentang Pemkab yang telah di lakukan selama ini. Untuk itu sosialisasi UU ini sangat penting, sehingga saat ada perubahan pengelolaan dalam bentuk apapun masyarakat bisa tau. Dan masyarakat tidak ketinggalan informasi,” kata Tamanuri, usai Soaialisasinya, di Desa Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampura.
Sebelumnya lanjut Tamauri, ada UU Nomor 22/1999 yang mengatur tentang pemerintah daerah. UU tersebut merupakan salah satu jawaban atas tuntutan reformasi tentang desentralisasi. Dimana UU nomor 22/1999 tersebut dianggap sebagai UU yang liberal, titik ini dianggap telah mwndekatkan Indonesia ke sistem pemerintahan Federal.
Dan pada sisi lain desentralisasi dalam pemberian izin pemanfaatan hutan dan usaha pertambangan dianggap menjadi penyebab banjir dan pencemaran air.
Akibat dampak yang ditimbulkan dari UU No 22/1999 selanjutnya dilakukan upaya untuk menarik kembali urusan pemerintahan yang sudah dilimpahkan ke daerah dan menghandirkan keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi tersebut. Sehingga di rumuskan UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah.
“Tetapi perjalanan UU ini harus terhenti lagi UU 32 tersebut direvisi menjadi UU No 12/2008. Dan tanggal 30 September 2014 Pemerintah kembali mengesahkan UU No 23/2014 sebagai pengganti UU sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 9 UU No 23/2014, yang menjadi urusan pemerintahan Absolud Pemerintah pusat, mulai dari Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Kemudian urusan pemerintahan konkuren yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi, Kabupeten atau kota.
Sementara untuk usulan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. “Dalam pembagian urusan tersebut memberikan suatu perbedaan UU sebelumnya. Terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kehutanan dan bidang energi sumber daya mineral yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batu bara.” pungkas Tamanuri. (Beben)
Foto, Drs.H.Tamanuri, saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi di Desa Negara Bumi, Lampung Utara.