Bupati Tuba Pimpin Upacara Pencanangan Saber Pungli

Advetorial205 views

TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Bupati Tulangbawang Ir. Hanan A. Rozak memimpin langsung upacara Pencanangan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di lapangan Pemkab setempat, Senin pagi (08/5).

Kegiatan pencanangan Saber Pungli ini menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, Pemkab Tulang Bawang menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : B/2/III.01/HK/TB/2017 tanggal 3 januari 2017.bupati-tuba-kukuhkan-tim-saber-pungli-01

Tentang pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Tulang Bawang, yang bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisian dalam melaksanakan tugasnya, satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, pendidikan dan yustisi.

Ir. Hanan A Rozak, MS, dalam sambutannya mengatakan, unit Pemberantasan Pungli (UPP), mempunyai tugas membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementrian, lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.tim-saber-pungli-tulangbawang-572x420

“Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar,” jelas Ir. Hanan A Rozak, MS.SP-1

Lanjut Ir. Hanan A Rozak, MS, maraknya pungutan liar yang sudah terlalu lama di biarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya dalam pelayanan masyarakat di indonesia. Keberadaan pungli ini sudah lama dan dianggap menjadi hal yang biasa tidak hanya urusan KTP, Sertifikat, Perizinan kantor serta Rumah Sakit dan hal-hal yang berurusan dengan pungutan yang tidak resmi harus dihilangkan, karena ini sangat merugikan bagi siapapun khususnya bagi masyarakat.

“Sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu memberikan efek jera”tukasnya (Ist)