MESUJI, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kabupaten Mesuji pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2017.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Irvira saat mewakili Pelaksana Harian Bupati Mesuji dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nama-Nama Alat Kelengkapan Dewan dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2017 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Gedung Ram, Senin (08/05/2017).
Dalam penyampaiannya, Irvira mengatakan ketujuh raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Pemerintah Kabupaten Mesuji, Raperda tentang Penyertaan Modal, dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dikatakannya, Raperda yang disampaikan telah didasarkan atas skala prioritas, serta melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Dia berharap raperda tersebut dapat segera dibahas bersama-sama sesuai dengan tahapan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, raperda tersebut dapat segera dibahas dan setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” terangnya. (Ran)