Agus BN Sayangkan Perbaikkan Jalan Tidak Sesuai Spek

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi III yang baru saja di Lantik Agus Bhakti Nugroho memberikan komentar terhadap jalan di Provinsi Lampung,

Menurut Agus BN mengatakan sangat menyayangkan perbaikkan infrastruktur jalan oleh Pemerintah tidak sesuai spek lantaran kondisi jalan yang sudah di perbaiki mengalami kerusakan begitu cepat tidak tahan lama.

Untuk itu saya mengharapkan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terutama SKPD terkait Dinas Bina Marga bisa mengambil solusi atau tindakan bagaimana kondisi jalan yang sudah di perbaiki tidak mengalami kerusakan lagi,

“Iya harus di liat donk spek kualitas aspal nya bagaimana apakah sesuai persedur atau tidak. Pihak Bina Marga bisa memberi teguran kepada rekanan. Kalau rekanan tidak sesuai persedur spek kualitas aspal iya cari yang lain. Tegasnya

Agus BN menjelaskan bahwa jalan merupakan salah satu sarana penting dalam aktivitas sehari-hari, karena dengan adanya jalan membuat orang bisa melakukan banyak hal.

Bayangkan saja bila jalan rusak tentu orang akan kesulitan bila ingin menempuh perjalanan, waktu juga akan lebih lama. Roda perekonomian bisa terganggu, dan masih banyak dampak buruk lain yang bisa ditimbulkan bila kondisi jalan mengalami kerusakan cukup parah. Ujarnya

Dengan adanya jalan rusak juga mengganggu aktivitas masyarakat sehingga membuat tidak nyaman untuk dilalui, rawan kecelakaan juga. Oleh karena itu, bila ada jalan yang kondisinya tidak baik membuat banyak orang mengeluhkannya. Karena pentingnya jalan, maka jalan harus ada dan dalam kondisi yang bagus.

Agus meminta kepada masyarakat jika melihat kondisi jalan berlobang ataupun rusak, saya harapkan bisa di foto dan dikirim atau disampaikan ke pemerintah, dengan ini Pemerintah tau ada kondisi jalan yang masih mengalami kerusakan.

“Saya harap konflik terkait jalan seperti ini jangan terus-terusan diributkan, ayo bersama melakukan solusi bagaimana jalan rusak tersebut sampai informasinya ke Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Tutupnya. (BA)