TUBABA, lensalampung.com – Dalam Peraturan Kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai Papan nama proyek dan UU no 14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikasi.
Namum ironisnya, hal tersebut masih tidak dijadikan pedoman bagi oknum-oknum yang bersangkutan. Seperti contoh proyek jalan onderlagh dari dinas Pekerjaan Umum (PU) yang ada di Tiuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, sangat miris dan memprihatinkan serta diduga syarat penyimpangan dan diduga menjadi ajang korupsi baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Pengerjaan jalan orderlagh tersebut selain tidak adanya Papan nama proyek, cara pengerjaanya pun diduga menyalahi petunjuk teknis yang sebagaimana mestinya, sebagai contoh ukuran batu yang seharusnya rata-rata 10-15 cm dan untuk ukuran batu pengunci kiri kanan dan tengah 20 cm, tapi dari hasil pantauan dilapangan sangat jauh berbeda dengan juknis pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
Yang lebih miris lagi, tekhnis pemasangan batu yang seharusnya berdiri tegak malah dipasang dengan cara tertidur, kemudian sebelum batu dipasang tidak menggunakan hamparan pasir yang sebagaimana ditentukan setebal kurang lebih 5 cm dan pengerjaan onderlagh tersebut tidak mengunakan batu pengunci baik kanan kiri dan tengah. Dengan teknis pengerjaan jalan onderlagh dari Dinas PU Tulang Bawang Barat yang ada di Tiuh Indraloka Jaya tersebut, bisa diprediksi volume ketebalan jalan onderlagh tersebut kurang dari 15 cm dan pengerasan jalan tersebut akan mudah rusak seperti jalan-jalan onderlag dari Dinas PU Tulang Bawang Barat di tahun-tahun sebelumnya yang belum seumur jagung sudah pada rusak.
Menurut Kepala Pekerja Jalan onderlagh tersebut Kadek yang ditemui dilokasi proyek kepada awak media, ia mengatakan “pengerjaan proyek jalan onderlagh tersebut dikerjakan sebagaimana petunjuk Pak Andi selaku tangan kanan dari Kontraktor, sebagai pekerja tentunya mereka mengikuti petunjuk yang membayar mereka,”jelasnya.”
Menanggapi pengerjaan proyek onderlagh tersebut Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi (JAK) Korda Tulang Bawang Barat Handri membenarkan bila hasil pembangunan jalan Onderlagh Dinas PU Tulang Bawang tersebut tidak berkwalitas, dan ini kelalaian pihak konsultan serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang Barat,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum tidak tutup mata dengan pengerjaan jalan Onderlagh yang asal jadi ini karena sangat mubasir anggaran yang jumlahnya ratusan rupiah tidak bisa dimamfaatkan warga dengan maksimal serta diharapkan dengan semua pihak terkait dan elemen masyarakat agar bisa mengawal jika ada pengerjaan proyek diwilayahnya dan jika pengerjaannya kurang bagus maka langsung lakukan peneguran agar hasilnya lebih baik dan maksimal,” pungkasnya.(rls)