BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bapak Setya Novanto, Jajaran pengurus Golkar Provinsi Lampung meyakini beliau akan sabar, usaha dan tawakkal menerimanya.
” kami yakin dan percaya bahwa beliau akan tunduk, patuh dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, karena sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menegaskan, setiap Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (Equality before the low)” Ujar wakil ketua DPD Golkar Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra saat diwawancarai dirunganya, Rabu (20/7/2017)
Sebagai warganegara yang taat hukum, tentunya kita harus senantiasa mengedepankan azas praduga tidak bersalah (presumtion of innocen),
” tentunya Bapak Setya Novanto juga punya hak hukum yang diatur oleh aturan perundangan untuk mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka tersebut” Imbuhnya.
Pihaknya tidak khawatir dan tidak pula risau dengan masalah tersebut, karena Partai Golkar punya aturan dan mekanisme dalam menghadapi setiap persoalan yang ada, dan Partai Golkar sudah terbiasa dan sudah teruji dalam menghadapi tantangan, guncangan dan ujian. Partai Golkar tidak terpengaruh serta akan tetap berjalan sebagaimana mestinya” tegasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Semua juga mengetahui, bahwa saat Reformasi Tahun 1998 Partai Golkar pernah mendapat ujian yang sangat berat, karena akan dibubarkan oleh Dekrit Presiden pada era Gus Dur, yang akhirnya Dikrit Presiden dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
” Ketua Umum DPP Partai Golkar saat itu Bang Akbar Tanjung di dzolimi kasus non bujeter Bulog yang akhirnya diputus bebas murni tidak bersalah, juga dengan putusan Mahkamah Agung (MA), dan menjadi Pemenang Pemilu dibawah pimpinan Bang Akbar Tanjung Tahun 2004″ tuturnya.
Begitu pula Pasca Munas di Bali, Partai Golkar juga diguncang dengan Dualisme Kelembagaan dan Kepemimpinan di DPP Partai Golkar, dimana dampaknya sampai di Daerah.
“Namun semua dapat diselesaikan dengan baik melalui aturan dan mekanisme yang ada di Partai Golkar” ujarnya
Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini juga menuturkan, Sejak kelahiran Partai Golkar pada 20 Oktober Tahun 1964, sampai saat ini, Kepemimpinan DPP Partai Golkar sudah di Pimpin oleh 10 orang Tokoh Nasional dan Tokoh Bangsa menjadi Ketua Umum.
” Melalui proses regenerasi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Partai Golkar yang Demokratis, Alhamdulillah Partai Golkar sudah teruji, dan sampai saat ini Partai Golkar tetap kokoh, kuat, solid dan utuh, serta tetap mendapat kepercayaan Rakyat, karena sesungguhnya kekuatan Partai Golkar baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai di Daerah, ada di Kelembagaan Partai, Kolektifitas Pengurus, serta Doktrin, Visi, Misi, Tujuan dan Program Partai Golkar, Bukan pada Kekuatan Personal.” jelasnya
Terkait penjaringan internal, bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan (PK) dan Pimpinan Desa/Pimpinan Kelurahan (Pimdes) Partai Golkar se-Provinsi Lampung, sudah meminta dan menetapkan Bapak Arinal Djunaidi untuk bersedia dicalonkan menjadi calon Gubernur Lampung dari Partai Golkar, dan struktur Partai sampai tingkatan Pimpinan Desa/Pimpinan Kelurahan sudah bertekad siap untuk memenangkannya.
” Namun semua keputusan akhir pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota mutlak sepenuhnya adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar” Pungkasnya. (BA)