BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung langsung merespon terkait serangkaian pemberitaan dan juga Aksi masa yang menolak pemberhentian pembangunan Flyover di Persimpangan Jalan Mall Boemi Kedaton (MBK).
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Ahmad Chrisna Putera menjelaskan pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah Kepala Dinas dari Kadis Perhubungan,Kadis Bina Marga dan juga pihak SNPT yang di pimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Menurut Achmad Chrisna Putera Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas memastikan tidak pernah menghambat Pembangunan Kota Bandar Lampung sepanjang mekanisme perizinan dilengkapi.
“Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menghambat pembangunan Kota Bandar Lampung,Pemerintah Provinsi engga punya kewenangan di jalan itu karena itu jalan nasional dan Pak Gubernur engga pernah melarang sepanjang mekanisme perizinan di Lakukan karena pak gubernur itu merupakan perwakilan dari pemerintah pusat,” ujar Achmad Crisna Putra kepada awak media di Persroom,Senin,31 Juli 2017.
Bahkan lanjut Achamad Chrisna Putera, Pemerintah pusat belum mengeluarkan izin terkait pembangunan Fly over yang berada dijalan nasional tersebut sehingga melalui melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) telah melayangkan surat secara resmi mewakili Pemerintah Pusat.
Dengan Nomor surat : HK.05.02_Mn/656 tanggal 27 juli 2017 dalam surat pemerintah pusat mengharuskan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan dokumen Readiness Criteria (Studi kelayakan,detail,engeneerinh design /DED) Amdal / UKL- UPL dan Andalalin untuk dikaji Direktorat jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.yang mengenai lokasi pembangunan yang berada di Jalan Nasional yang menjadi kewenangan kementerian pusat.
Sehingga dalam surat tersebut Kementerian PUPR menyampaikan agar pembangunan Fly over MBK agar dihentikan sampai Readiness Crieria terpenuhi dan izin pelaksanaan diaset jalan nasional kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR.
“Pemprov ini kan wakil Pemerintah pusat didaerah yang juga melaksanakn fungsi pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan didaerah,” pungkasnya.(BA)