Gubernur di Larang Mutasi Pejabat, Kursi Kepala BKD dan BPBJ Terancam Kosong

Lensa News147 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Jelang Pilkada serentak 2018 Kepala SKPD yang masih kosong di lingkungan Provinsi Lampung terancam tidak terisi, hal ini sesuai pasal 71 ayat 2 undang –undang Nomor 1 tahun 2015 yang Bunyinya Incumbent (Pertahanan) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sampai ditetapkan pasangan calon 12 Februari 2018 mendatang.

Sedangkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 90 huruf e disebutkan pasangan calon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan, apabila melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.

“Sesuai tahapan KPU Privinsi Lampung penetapan calon (pasangan calon bupati dan wakil bupati) akan dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018. Karena itu, jika ditarik mundur enam bulan dari penetapan calon maka tanggal 12 Agustus 2017 merupakan hari terakhir bagi petahana untuk tidak melakukan mutasi pejabat,” Ujar Gunawan Riadi Sekretaris KPU Provinsi Lampung saat dihubungi, Senin (14/8) memaparkan hal tersebut.

Diketahui masih ada Kepala SKPD yang masih kosong dilingkungan Pemprov Lampung yaitu Badan Kepegawai Daerah (BKD) dan Badan Pelayanan Barang dan Jasa. Karena kedua SKPD tersebut belum memiliki Kepala Badan hanya terisi Sekretaris Badan.

Sebelumnya Mutasi pejabat Struktural lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali dilakukan, kemaren lalu, Jumat malam (11/8).  220 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terdiri dari 1 Eselon II,54 pejabat eselon III, dan 159 pejabat eselon IV serta 6 Kepala Sekolah.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/582/VI.04/2017, perihal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional kepala kepala di lingkungan Pemprov Lampung. Namun dalam pelantikan tidak terdapat jabatan kedua Kepala Badan tersebut.

Sementara Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung Zulfikar menjelaskan bukan tidak bisa di rolling hanya saja harus ada persetujuan tertulis harus izin dari Kementerian Dalam Negeri karena mengingat beliau pertahanan.

“Jika Gubernur Lampung mengirim surat tertulis meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri rolling bisa saja dilakukan apabila dari Kementerian mensetujui, nah kekosongan SKPD tersebut dapat terisi. Ini juga berlaku di kedua Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara sebab kedua Kabupaten tersebut akan mengikuti Pilkada serentak 2018. Singkat Zulfikar. (BA)