TUBABA, Lensalampung.com – Pengerjaan Penimbunan badan jalan oleh Dinas PUPR Bina marga Provinsi lampung, panjang volume 2 Kilo meter menelan anggaran miliaran rupiah,di Tiyuh Penumangan-unit 6,Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) selain dikerjakan siluman juga di pertanyakan Warga.
Hal itu disebabkan karena diduga selain pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB),juga menindak lanjuti surat Teguran dan permohonan pihak BPT( Badan Permusyawaratan Tiyuh) penumangan terhadap Dinas PUPR Bina Marga Provinsi lampung dan Konsultan Perencanaan pembangunan terkait, pada senin (21/8) beberapa hari lalu.
Menurut ketua BPT Tiyuh penumangan Amirsonoperi (58), Warga Tiyuh Penumangan, Rk01-Rt02, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, mengatakan. Pihaknya mempertanyakan spesifikasi ketinggian volume pada penimbunan jalan yang seharusnya mencapai ketinggian 1 meter, namun setelah di lakukan penimbunan saat ini oleh pekerja didapat hanya sebatas ketinggian 40 Cm.
“Oleh karena itu kami sepakat mengirimkan surat teguran terhadap pihak Dinas PUPR Bina Marga provinsi lampung dan Konsultan perencana pada senin (21/8/2017) dengan beberapa Item pertanyaan diantaranya,kami minta Kejelasan Proyek pembangunan ruas jalan dan penimbunan,Transparansi Anggaran pembangunan yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informas publik, dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di danai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, Transparansi volume penimbunan Panjang dan ketinggan (Bestek gambar), serta yang sangat penting diketahui, sasaran pembangunan dan timbunan tidak tepat pada titik kerawanan,yang selama ini telah acap kali menelan korban meninggal dunia.” Kata Amirson, saat di jumpai di lokasi pada (24/8/2017).
Hingga berita ini diterbitkan,pihak rekanan dan Dinas terkait belum dapat dimintai atas kejelasan pekerjaan tersebut. Pasalnya,juga didapat pada area pembangunan setempat adanya Banner dari Kejaksaan Tinggi Provinsi lampung dengan himbauan.
” Proyek ini di kawal Kejaksaan Tinggi Provinsi lampung, Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah ( TP4D).”Tambahnya(DD)