Lampung Utara, Lensalampung.com – Dari 32 tersangka yang diamankan dalam operasi sikat krakatau II, Kepolisian resort Lampung Utara menargetkan 3 tersangka yang kini tengah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam operasi sikat krakatau II diketahui mulai sejak 3 september hingga 28 september 2017, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan tersangka pelaku curas, curat dan curanmor (C3) yang marak terjadi khususnya di lampung utara, (3/10/2017).
“Dari 32 tersangka merupakan tersangka, pencurian disertai pemberatan, pencurian disertai kekerasan dan curian kendaraan bermotor” ujar Kapolres AKBP. Eka Mulyana dalam ekspose hasil Ops Sikat, di Mapolres Lampung Utara, Selasa (3/10/2017).
Dari 32 orang tersebut, rinciannya 4 kasus curas dengan 6 tersangka. Satu orang target operasi diamankan oleh anggota tekab 308 Polres Lampung Utara. Kasus curat ada sembilan kasus, dengan 11 tersangka yang diamankan. Kemudian kasus curas motor, 9 kasus dengan 10 orang tersangka.
“2 (Dua) tersangka adalah target operasi dari Polsek dan Polres dan 1 (Satu) target Operasi Polres Lampung Utara,” tambah Kapolres.
Serta kasus curat motor sebanyak 6 kasus, dengan 5 tersangka yang diamankan oleh anggota tekab 308 dan jajaran anggota Polsek se Lampung Utara.
Sementara dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka di antaranya kendaraan roda dua, 10 (Sepuluh) unit, 1 (Satu) puncak senjata api (Senpi), 3 (Tiga) butir amunisi jenis FN, 1 (satu) bilah sajam, 5 (Lima) buah kunci T, 4 (Empat) unit Handpone, 2 (Dua) macam emas yaitu cincin 3 gram dan Anting 1 gram, 2 (Dua) buah tabung gas LPG, 1 (Satu) utas tali karet, 2 (Dua) buah jaket, 1 buah sebo, 1 (Satu) buah gembok, 1 helai celana jeans, 1 (Satu) botol cairan minyak, 1 (Satu) lembar fotocopy STNK. (Ms/Bs)