BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan simpang siurnya informasi, akhirnya pelapor (Kades Tarahan) dan yang dilaporkan (PT Tanjung Selaki) dipertemukan dalam hearing yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Lampung terkait Reklamasi Pantai Tanjung Selaki, Kamis (5/10) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Fitter Syahbuddin mengatakan bahwa setiap pembangunan itu harus memiliki regulasi dan izin yang harus di siapkan.
“Oleh sebab itu hari ini kita ingin mengetahui izin yang di miliki oleh PT Tanjung Selaki seperti apa, sehingga kita bisa memberikan arahan untuk penyelesaian perselisihan ini,” ujar Fitter saat hearing di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mozes Herman , menjelaskan pengaduan yang diajukan oleh Kades Tarahan terhadap PT Tanjung Selaki, merupakan permasalahan yang menyangkut perizinan reklamasi dan persoalan teknis dengan kepala desa, yaitu urusan permintaan tanda tangan penduduk guna menyelesaikan izin lingkungan.
Menurut Mozes, ada beberapa point yang disepakati dalam pengentasan masalah perselisihan reklamasi tersebut. ”Pihak PT Tanjung Selaki harus segera memproses bahan-bahan untuk penerbitan izin lingkungan dengan bantuan kepala desa, aparatur Pemerintahan Provinsi Lampung baik dinas kehutanan, kelautan, lingkungan hidup dan juga dinas energi dan sumber daya mineral. Semua harus membantu sepenuhnya, kedua belah pihak harus bisa menjalin komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi perselisihan dikemudian hari, dan terakhir kami akan turun kelapangan untuk memonitoring sejauh mana hasil dari pertemuan kita hari ini,”paparnya.
“Reklamasi Pantai Tanjung Selaki akan tetap bisa berjalan jika semua tahapan persiapan sudah dilakukan dan berkas perizinan serta tanda tangan persetujuan izin lingkungan dari masyarakat juga telah berhasil dikumpulkan” pungkasnya. (*)