Lampung Utara, Lensalampung.com -Realisasi Penerimaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Utara diketahui Over Target. Sebagaimana di jabarkan Kabid Perizinan Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Juni Riadi mewakili Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana.
Bahwa hingga bulan Oktober 2017 ini realisasi penerimaan IMB sudah mencapai 125, 02 persen atau jika dirupiahkan mencapai Rp.250.050.000. Capaian ini sudah Over Target dari target realisasi 100 persen atau sama dengan Rp.200.000.000.
“Alhamdulillah Realisasi IMB kita sudah tercapai bahkan Over Target.
Besaran ini meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni Rp 245.000.000 dan yang tercapai Rp 237.652000. Namun realisasi ini pada tahun 2016 tetap tercapai, karena mampu ditutipi dari izin lainnya,”tutur Juni Riadi saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (31/10/2017).
Juni Riadi yang didampingi Rinaldi Kasi Bangunan Komersil menyatakan, tercapainya target bahkan hingga over ini juga berkat dukungan dari semua pihak.
Mulai dari mengadakan sosialisasi yang diberikan kepada Aparatur Pemerintah mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan bahkan hingga ke tingkat Desa terus dilakukan.
Kemudian juga dilakukan upaya melalui Perbup(Peraturan Bupati) dengan adanya pengurangan retribusi atau pemutihan. Sehingga Masyarakat yang ingin membuat IMB diberikan diskon 50 persen dengan syarat khusus untuk rumah perumahan yang sudah berdiri minimal 3 tahun lamanya saat kepengurusan.
“Setiap Masyarakat yang memiliki bangunan permanen itu wajib memiliki IMB. Ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) IMB Nomor 06 tahun 2012 tentang retribusi IMB. Dan untuk sejauh ini kita masih terus berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya IMB,”terangnya.
Untuk persyaratannya tambah Juni Riadi, seperti rumah tinggal/non komersil dilingkup perkotaan harus melapirkan, surat permohonan diketahui Lurah/Kades.
Kemudian adanya persetujuan pemilik batas tanah, foto kopi Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang masih berlaku. Lalu foto kopi status kepemilikan tanah, foto kopi tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tahun terakhir dan denah lokasi bangunan dan gambar bangunan.
“Ada juga IMB untuk sarang burung walet, menara/tower, perumahan, perkatoran, lembaga, yayasan, gudang, ruko dan bank. Kemudian ada juga bangunan pabrik usaha industri menengah dan besar. Hasil realisasi IMB ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah(PAD) kita,”pungkasnya. (MS)