MESUJI, Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna pengesahan raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Tahun 2017.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Mesuji, Saply TH yang mewakili Bupati Khamami menyampaikan jika secara umum komposisi Raperda tentang Perubahan APBD Mesuji 2017 yang telah disepakati bersama salah satunya adalah Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji Rp748 miliar dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44.373.377.367, dana perimbangan sebesar Rp645.780.024.884, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp22.941.520.590.
“Belanja Daerah Kabupaten Mesuji sebesar Rp777.300.683.422, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp349.556.736.998, belanja langsung sebesar Rp427.743.946.424,06,” kata Saply, Selasa (10/10/17).
Dia menambahkan, pembiayaan daerah kabupaten Mesuji, sebesar Rp29.293.679.905,26, dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp49.292.550.100,26, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19.998.870.195.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Kabupaten Mesuji 2017, saya selaku kuasa pengelola keuangan daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Imbuhnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245. (adv)