Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tubaba

Foto Miki, SH Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tubaba

TUBABA.Lensalampung.com – Penegak Hukum diminta untuk mengusut kasus Pemutusan dan Penyitaan 2 Unit KWH Milik Kantor Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tubaba,yang Berada di Kelurahan Panaragan Jaya,Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) oleh PT.PLN (Persero) Rayon Pulung Kencana, pada Kamis (23/11/2017) Kemarin.

Sebab dalam hal ini banyak hal yang harus diperhatikan yaitu menyangkut anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tubaba itu yang mana menurut informasi yang dihimpun bahwa selama dua tahun berselang dimana Dinas itu menggunakan aliran listrik secara ilegal, diketahui DKP menganggarkan dana pembayaran listrik dengan nilai yang cukup besar yaitu berkisar 40 juta sampai dengan 45 juta per tahun.

“Anggaran listrik,faxmile,dan wifi sebulan Rp1.800.000  Satu bulan listrik Rp1. 000.000 faxmile Rp 800.000,wifi kantor Rp 300.000.Tapi kenyataan di kantor nggak ada wifi dan faxmile mati nggak bayar,”Ungkap sumber dari DKP(Dinas Ketahanan Pangan) Tubaba yang tidak mau namanya disebutkan

Aksi pemakaian arus listrik secara ilegal juga bisa dikenakan pidana.Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yaitu pada BAB XV Ketentuan Pidana.Mengingat,matinya 2 unit KWH Dinas Ketahanan Pangan  Tubaba itu bukan berarti tidak teraliri daya listrik ke kantor Dinas itu,akan tetapi meskipun KWH mati, namun arus listrik tetap mengalir.” Kalau alat-alat yang menggunakan arus listrik di kantor ini ada AC 4 unit,Televisi 2 unit,Mesin penyedot air 1 unit,Sound system 1 unit,Komputer 1 unit,1 unit laptop yang terpakai,dan sejumlah lampu penerangan Kantor,”Terang beberapa staf Kantor DKP Tubaba.

Belum lama ini Thomas Yudhi Irfanto, Bendahara DKP Tubaba mengakui jika dana untuk pembayaran listrik pada tahun 2017 ini terserap yaitu senilai Rp 20 juta.Namun,untuk tahun 2016 lalu ia tidak mengetahui besaran anggaran pada kegiatan kelistrikan tersebut.”Untuk pembayaran listrik dan instalasi kantor dalam waktu 1 tahun sebesar 20 juta dan itu juga saya hanya mengeluarkan saja untuk pembayarannya ada orang kantor lainnya yang membayar,”Ucap dia melalui Handphone.

Miki, SH Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tubaba juga mengakui bahwa pihaknya menganggarkan untuk pembayaran tagihan listrik.Tetapi dia tidak tahu persis apakah dana terserap atau tidak karena dirinya baru tahu kalau Kantor dinasnya itu menggunakan aliran listrik secara ilegal.”Jelas ada anggarannya untuk bayar listrik,tapi tidak mungkin dibayar kalau tidak ada rekening koran tagihan.”Terang Miki

Terkait dengan uang pembayaran Rp 13.000.000 yang akan diberikan oleh DKP Tubaba kepada PT.PLN (Persero) Rayon Pulung Kencana,Darma Saputra Kepala Rayon mengatakan dirinya tidak bertanggung jawab lebih jauh terhadap dari mana uang yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan  itu.”Kalau urusan anggaran itu dapur mereka (DKP) yang saya urus dapurnya PLN,”Tutur Darma.

(DD)