BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan adanya potensi pungutan liar di parkir Jalan Pangkal Pinang, Bandar lampung.Temuan itu diperoleh setelah Tim Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kepala Ombudeman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang,
“Benar ada masyarakat yang lapor, pada saat akan parkir di Jalan Pangkal Pinang, yang bersangkutan sudah diminta retribusi parkir di Pos Pintu Masuk, tapi di dalam diminta lagi,” terangnya
Nur Rakhman menilai pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Hinang saat ini belum maksimal bahkan rawan praktik pungutan liar,
“Sejauh ini kami melihat pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga sangat berpotensi terjadinya praktik pingutan liar.
Jelasnya Menurut Nur Rakhman, pada saat melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman memperoleh beberapa temuan seperti tidak adanya informasi mengenai jumlah dan identitas petugas parkir resmi, sehingga tidak diketahui mana petugas parkir resmi yang ditugaskan,
“Rahkan kami menemukan adanya petugas parkir yang tidak berpakaian dinasjuru parkir resmi, sehingga patut dipertanyakan apakah petugas tersebut adalah petugas resmi jika benar tidak resmi terus kemana uang retribusi parkir yang sudah dibayarkan, kan Pemkot juga yang rugi PAD nya berkurang” lanjutnya
Temuan lain yang diperoleh adalah tidak adanya informasi mengenai mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir bagi masyarakat, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dimana masyarakat harus membayar retribusi parkir, apakah cukup di pos pintu masuk dan keluar saja atau di dalam/lokasi parkir juga bayar,
“Memang benar ada informasi tentang “Tidak Ada Pungutan Ganda tapi harus dijelaskan tidak ada pungutan ganda yang bagaimana? Maka harus dijelaskan sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir tersebut” terangnya
Selain itu, pada lokasi parkir juga tidak ada sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang, karena berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penyelenggara pelayanan publik berkevajiban menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat,
“Dengan adanya sarana pengaduan ini ma bisa berpartisip melakukan pengawasan pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang. Bila perlu pengaduan itu langsung kepada Satgas Saber Pungli” tegasnya
Nur Rakhman meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung agar memenuhi standar pelayanan publik dan memaksimalkan pengawasan terhadap pelayanan perpakirankhususnya di Jalan Pangkal Pinang sehingga tidak ada pungutan liar
Kita berharap masyarakat juga ikut berperan memberantas prakti pugutan liar seperti jangan membayar kepada petugas yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, tidak memberikan karcis parkir resmi dan segera melaporkan kepada tansi yang berwenang jika menjadi korban pungutan liar.
Presiden kan juga sudah membentuk Satgas Saber Pungli es 87 Tahun 2016. Jangan sampai, Perp mela Satgas Saber Pungli tutup mata jika mengetahui permasalahan semacam ini. pungkasnya. (BA)