Gubernur Meminta Kepala Daerah Patuhi Andalalin

Lensa News124 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan meminta Kepala Daerah dapat mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Hal ini berdampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan,pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan,keselamatan,ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Ujar Andriyanto Wahyudi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rabu (13/12/2017).

Menurut Andriyanto analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 harus mendapat persetujuan dari Dirjen Kementerian Perhubungan, sebab mereka yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan nasional, Gubernur bertanggung jawab jalan provinsi, Bupati untuk jalan Kabupaten atau jalan desa, dan Walikota  bertanggung jawab untuk jalan kota.

Lanjut dia, bahwa Andalalin itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang menejemen dan rakayasa analisis dampak,serta menejemen kebutuhan lalu lintas, Peraturan Menteri nomor  75  tahun 2015 tentang penyelenggaraan Andalalin, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 11 tahun 2016 tentang Andalalin jalan Provinsi Lampung, SK Gubernur Lampung Nomor : G/245/III.06/HK/2016 tentang pembentukan tim evaluasi dokumen Hasil Andalalin Provinsi Lampung selanjutnya SK Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016 tentang penetapan status jalan sebagai jalan Provinsi Lampung.

Kedudukan Andalalin terhadap peraturan diatas mempunyai kewenangan besar dalam izin pembangunan, setiap ijin lokasi pembangunan pemohon yang ingin Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria yang ditetapkan,terlebih dahulu wajib melakukan Andalalin, IMB dapat disetujui setelah persetujuan Andalalin disetujui oleh intansi yang berwenang/tim evaluasi Andalalin.

Tim evaluasi Andalalin terdiri dari instansi yang menangani urusan bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang Pekerjaan Umum (PU), bidang Pengawasan Operasional Kepolisian (Polri), namun Gubernur dan Kepala Daerah juga berhak melibatkan instansi lain diluar instansi sebagai anggota Forum Andalalin. Ujarnya

Pasca pembangunan Pemerintah Provinsi maupunn Kepala Daerah berkewajiban mengawasi pelaksanaan rekomendasi Andalalin sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik, namun jika pembangunan tidak sesuai dengan rekomendasi Andalalin yang ditetapkan makan Pemprov dan Kepala Daerah wajib memberikan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pembatas izin dan pencabut izin. Jelasnya. (BA)