Masalah Konflik Ganti Rugi JTTS di Tubaba, Sutono Dukung Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Lensa News139 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Terkait permasalahan Tanah Milik Zainuddin Gelar Tuan Titel (70) Warga Tiyuh Menggala Mas Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT),Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang Terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sampai saat ini tidak Dibayarkan kepadanya, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung. Sekda Provinsi Lampung Sutono mendukung Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menempuh jalur hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Sutono meminta masyarakat yang merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah itu silakan menempuh jalur hukum, Sutono menerangkan didalam pembebasan ganti rugi lahan yang dibangun untuk jalan tol di Provinsi Lampung sudah ada aturannya, Kementerian Agraria dan Tata Usaha telah ditunjuk sebagai pembiayaan ganti rugi lahan jalan tol.

Kementerian Agraria dan Pemerintah Provinsi Lampung sudah berkomitmen secara adil dan bijaksana dalam pembiayaan ganti rugi tanah milik masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol, asalkan sesuai ukuran dan bidang tanah yang akan diganti rugi.

jika tanah yang diganti tidak jelas milik siapa dan punya siapa (sengketa), tim apresial tidak bisa memberikan uang ganti rugi tersebut, pihaknya akan menitipkan uang tersebut kepengadilan, masalah ini harus dibawa kejalur hukum agar pembiayaan ganti rugi segera dibayar tidak timpang tindih. ujar Sutono

Selanjutnya bagi masyarakat yang merasa biaya ganti rugi tidak sesuai harapan silahkan lapor ke pengadilan, karena bukan kewenangan Pemprov Lampung dalam pembiayaan ganti rugi tanah, namun Pemprov Lampung tetap mengawasi hasil dipengadilan jika pihak pengadilan telah memutuskan biaya ganti rugi dalam mendukung masyarakat maka pihak tim apresial wajib menganti uang ganti rugi sesuai keputusan pengadilam atau sebaliknya masyarakat harus menerima hasil keputusan.

Pemprov Lampung dan Kementerian Agraria ingin tanah yang diganti harus jelas, milik siapa dan punya siapa jangan mengada-ngada milik a dan punya b. tutup Sutono

Sebelunya Rodes (45) anak Kandung Zainuddin mengatakan bahwa,pihaknya yang didamping sejumlah tokoh masyarakat telah menemui Agus Subagio Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Tubaba untuk menyampaikan salinan bukti kepemilikan dan laporan atas tanah yang terkena Proyek JTTS.”Persoalan ini sudah kami sampaikan dengan Asisten I Pemkab Tubaba,saya didampingi oleh Zainuri, Tamhir Sabak dan tua-tua Kampung,dalam waktu dekat kami koordinasikan lagi bersama kuasa hukum kami.”Terang Rodes (19/12).

Agus Subagio juga mengakui bahwa pihak Zainuddin Gelar Tuan Titel telah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen terkait kepemilikan tanah yang terletak di STA 30 wilayah Wonokerto dan Gunung Batin Udik, bahkan terdapat  amar putusan pengadilan serta peta asli kepemilikan.”Saat  ini kan ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum terbayar,silakan sampaikan semua kepada BPN Provinsi Lampung dan tempuh jalur hukum jika memiliki dokumen kepemilikannya .”Ujarnya. (Tim)