Lampung Utara, Lensalampung.com – Mendapat isu adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditahun anggaran 2017 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lampung Utara, Suwandi,MM, naik pitam. Dalam hal ini, Suwandi siap mundur dari jabatan jika ada Kepala Sekolah yang bisa membuktikan kabar tersebut.
“Saya disini mengklarifikasi bahwa Dinas melakukan pemotongan itu tidak benar.” Ujar Suwandi, saat Rapat Koordinasi (Rakor) awal tahun, bersama Kepala Sekolah, di Aula Disdikbud setempat, kamis (4/1/2018).
Dalam kesempatan itu juga Suwandi menegaskan, dalam pembayaran dana BOS bukan di potong melainkan ada istilah Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Sisa Bayar. Hal itu dikarenakan dalam pembayaran dana BOS bulan Juli, Agustus, September itu menggunakan data April, Mei, Juni atau dengan data sebelum penerimaan murid baru.
Maka dari itu, untuk pembayaran triwulan ke 3 itu ada yang Kurang dan Lebih, sehingga dana BOS bulan Juli, Agustus, September kurang bayar maka akan dibayarkan pada triwulan ke-4 yakni Oktober, November dan Desember.
“Misalkan ada satu SMP April, Mei, Juni muridnya hanya 13, sementara Juli saat penerimaan siswa baru muridnya bertambah 60 orang jadi jumlah keseluruhannya 73 murid. Juli, Agustus, September Kepsek akan tetap menerima BOS untuk 13 orang dan di Triwulan ke-4 Kepsek akan menerima dana BOS 73 anak ditambah kurang bayar 60 anak pada Triwulan ke-3. Tidak ada itu yang namanya pemotongan, kalau kurang bayar atau lebih bayar ia,” cetus Suwandi, ketika dikonfirmasi.
Diuraikanya lagi, untuk yang lebih bayar diibaratkan ada satu sekolah di triwulan ke-2 muridnya ada 100 orang. Begitu penerimaan siswa baru muridnya berkurang menjadi 90 orang, maka di triwulan ke-3 Kepsek akan tetap menerima dana BOS untuk 100 anak.
Seharusnya lebih bayar untuk 10 anak ini Kepsek tidak mengambil uangnya. Karena kelebihan bayar ini akan dikurangi pada triwulan ke-4.
Sebelum ini terjadi tim dari Disdikbud sudah memberikan pengarahan kepada para Kepsek, namun ternyata masih banyak Kepsek yang belum memahami. Sehingga menafsirkan lebih bayar pada triwulan ke-3 dan saat dilakukan pengurangan di triwulan ke-4 dianggap dipotong oleh pihak Disdikbud Lampura.
“Saya tegaskan kepada para Kepsek data dana BOS dikeluarkan langsung dari Pusat Kementrian Pendidikan dan kemudian diturunkan melalui SK. SK itu yang diberikan ke Bank penyalur dan bank penyalur dan bank penyalur itu yang menyalurkan ke para Kepsek,” pungkasnya.
Diddampingi Kabid Dikdas Hasanuddin dan Kasi SD Dian Ratna Hapsari, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) awal tahun itu. Suwandi mengajak para kepala sekolah yang ada untuk sama-sama memajukan pendidikan di Lampura, sehingga pendidikan di Lampura bisa setara dengan Metro dan Bandarlampung.
“Ayo kita sama sama benahi pendidikan ini dengan bagus, lewat koordinasi yang benar, jika kepala sekolah tidak tau lapor kepada UPTD, jika UPTD tidak mampu lapor ke kasi, dan sampai ke saya (Kadisdikbud) untuk kita carikan solusinya,” tutupnya. (Bs)