Sekretaris Komisi II Lampung Menyayangkan Nelayan Belum Operasi Gunakan Cantrang

Lensa News101 views

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santono menyayangkan persoalan keluhan nelayan yang belum beroperasi karena tidak boleh menggunakan cantrang.

Pasalnya untuk beroperasi lantaran harus menunggu izin resmi dari pemerintah daerah.
“Belum ada kepastian mereka (nelayan) harus melaut, sedangkan Kemenrtrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan nelayan untuk waktu tertentu menggunakan dengan alat apa adanya sampe ada peralihan legalitas,” kata Joko.

Joko menerangkan nelayan di provinsi lainya nelayan sudah berkerja. Seperti di pulau jawa dimana di Pantura Provinsi Surabaya nelayan sudah boleh melaut. “Kita Lampung belum, ini harus ada sikap dari pemda nah ini pemda harus mengambil sikap. Untuk itu pemda harus melihat perhatian ini sehingga nelayan bisa melaut,” terang Joko.

Apalagi informasinya dari pihak kepolisian juga tidak boleh melakukan penegakan hukum sementara, karena alat penggantinya belum ada. “Pemerintahkan untuk menggantikan alat tangkap, perlu ada mekanisme misalnya bantuan alat, pinjaman untuk membeli alat,” tambah dia

Ketua Barisan Mudan PAN Lampung ini menambahkan, bahwa nelayan jika ingin berlayar harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

”Kalau tidak ada izin kasian dia (nelayan), sementara ada ribuan nelayan yang tidak berlayar dan mereka tergantungan dari hasil laut. Kita mendesak pemerintah pusat dan provinsi memberikan akses berlayar dan memberikan legalitas yang jelas,” ungkap dia.

Apalagi di provinsi lainya sudah berlayar meski mendapatkan restu dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti. “Bahkan ada enam titik wilayah yang sudah diperbolehkan berlayar dan disampaikan Susi pada saat demo nelayan di Monas. Dan ini Lampung perlu untuk dipriortiaskan,” kata dia.

“Pernyataan Menteri sudah final, dan nelayan perlu dokumen surat izin, untuk itu para nelayan harus dikumpulkan. Kenapa ditempat lain sudah bisa aktifitas meski belum ada surat edaran dari Menteri KKP,” tutup dia.

Sebelumnya nelayan cantrang di perairan Teluk Lampung masih takut melaut. Mereka masih menunggu surat izin resmi pemerintah daerah terkait bolehnya nelayan beroperasi menggunakan cantrang. Kapal-kapal nelayan masih bersandar di pesisir Teluk Lampung yakni di kawasan Gudang Lelang, Telukbetung, dan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing.

Ketakutan nelayan dari pada memaksakan melaut dan nanti di laut di tangkap polisi karena menggunakan cantrang.
Dilain sisi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung Imam Pujono menyatakan, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan, terkait masalah cantrang nelayan. Surat edaran dari KKP, kata dia,

Menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah tersebut. Sehingga setelah ada dasar tersebut, maka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar tidak ada lagi patroli di laut bagi nelayan yang menggunakan cantrang. (Adi)