Lampung Utara, Lensalampung.com – Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Mangkunegara, nampaknya geram dengan informasi-informasi miring tentang roda Pemerintah di Kabupaten Ragem Tunas Lampung. Agung juga menilai, jika posisi Kepala Bagian (Kabag) Hukum lemah dalam bertindak atas informasi miring yang notabene mengerucut pada dugaan pencemaran nama baik.
“Saya perlu Kabag Hukum yang gagah, jangan kadang maju, kadang-kadang mundur. Lakukan somasi jangan diam saja, kalau 3×24 jam tidak ada keputusan akan di tuntut ke meja hijau.” Ujar Agung, saat dalam Rapat koordinasi tingkat Kabupaten Lampung Utara, kamis (1/2/2018), di aula Tapis Pemkab setempat.
Untuk itu, Agung menyakinkan kepada Bagian Hukum kalau dirinya tetap berada di depan, yang terpenting harus berani sehingga dapat membuktikan kebenaranya.
“Tenang saja, ada pendamping selain 8 orang lawyer (penasehat hukum) akan mendampingi, ada pengacara saya. Masalah menang kalah nanti, yang penting lapor dulu, itu yang kata saya punya rasa, kalau pimpinan dituding kita juga merasa.” Imbuhnya.
Agung juga berkeinginan, dalam hal menyikapi tudingan tudingan miring yang diduga beredar di media masa, sebaiknya segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Jangan memberi laporan atas azas keputusan sepihak.
“Masuk in koran (media masa) kabag hukum konsultasi dengan Polda, Polres masalah pencemaran nama baik melalui media masa, jangan bilang tidak bisa dulu, bisa ga bisa, lapor dulu. Jadi harus berani.” Tegasnya.
Hal itu diperparah lagi dengan adanya pelaporan yang berisikan jika Bupati telah melakukan dugaan korupsi sebesar Rp.600 milyar. Dengan beredarnya informasi ini, Bupati Lampung Utara merasa tidak dilindungi oleh Bagian Hukum.
“Bener ga Bupati korupsi 600 milyar, kalau tidak benar tuntut. Itu artinya 1/3 APBD, jadi saya di lindungi Kabag Hukum saya. Jelas ya kabag hukum, jangan takut takut.” Pungkasnya. (ist)