Sukardi K Sekretaris Komisi A dan Rusli Wakil Ketua Komisi A DPRD Tubaba
TUBABA.Lensalampung.com- Komisi A Akan Meneruskan Persoalan Dana Desa di Tiyuh Magro Mulyo dan Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba Ke Penegak Hukum.
Rusli Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba mengaku bahwa, pihaknya memang sudah mendengar informasi terkait masalah Dana Desa di Tiyuh Margo Mulyo dan Sumber Rejo tersebut.Namun,dalam hal ini dewan juga telah mendengar persoalan tersebut sudah direspon oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba.”Itukan sudah mencuat lama,bahkan Dana Desa Tiyuh Sumber Rejo itu tahun 2017 silam memang sudah mencuat di media. Kenapa Inspektorat tidak ada hasil pemeriksaannya,benar atau salah sampaikan kepada media,undang media dan jelaskan.”Tegas Rusli kepada wartawan Via Telponnya,(4/2/2018).
Rusli juga menyesalkan atas sikap Inspektorat Tubaba yang sejauh ini menurut pengamatannya tidak transparan,pihaknya akan mengecek secara langsung proses maupun progres dana desa di kedua tiyuh tersebut.”Saya akan sampaikan kepada rekan-rekan di komisi A,Kemudian kita bareng-bareng turun langsung ke lapangan,dan kita undang untuk hearing.”Tukasnya.
Hal senada juga dikatakan olehSekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Tubaba,Sukardi bahkan berinisiatif untuk meneruskan permasalahan Dana Desa kedua tiyuh tersebut kepada penegak hukum. Tujuannya,agar kedua tiyuh tersebut dapat menjadi contoh bagaimana penggunaan Dana Desa yang sebenarnya dan tidak melanggar hukum.”Nanti saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi A,kemudian kroscek lapangan,setelah itu dipanggil hearing termasuk instansi terkait dan juga Inspektorat Tubaba kita pertanyakan kredibilitasnya.jika ada temuan pelanggaran hukum,akan kita teruskan atau rekomendasikan kepada penegak hukum,supaya ini menjadi contoh bagi yang lain,jangan semaunya saja mainkan Dana Desa.”Ucap Sukardi
Sekedar mengingatkan bahwa, Pengelolaan Dana Desa Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar pada tahun 2016 dan 2017 diduga tidak transparan dan juga terindikasi Mark Up anggaran. Hal ini berdasarkan keterangan Anggota Badan Permusyawatan Tiyuh (BPT) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta penggunaan Dana Desa Tiyuh tersebut telah dilakukan penghitungan atau uji petik oleh konsultan teknik terhadap pembangunan fisik maupun non fisik.
Permasalahan yang sama juga terjadi pada Dana Desa Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar.Uniknya Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa,dugaan penyimpangan anggaran di Tiyuh Sumber Rejo ini terjadi pada tahun anggaran 2015 yang mana tahun awal dana desa dikucurkan oleh pemerintah pusat.”Tiyuh Sumber Rejo tahun 2015 itu membangun Gedung Serba Guna (GSG) dengan menggunakan Dana Desa,karena dananya masih kurang,kami sepakat menjual tanah imprasemen atau tanah fasilitas umum milik tiyuh.pada tahun 2017 kami anggarkan Rp.100 juta untuk BUMT yang dibelikan mobil Rp.55 juta dan sisanya saya nggak tau apa direkening atau dipakai untuk BUMT.”Terang Sekretaris Tiyuh Sumber Rejo beberapa waktu lalu.
Indikasi penyimpangan pada dana desa juga terjadi pada dugaan penggelembungan dana yang diterapkan terhadap pembangunan fisik.Hal ini telah diusut oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba namun Inspektorat meminta untuk membuat pernyataan tertulis dan bertandatangan di atas materai yang tidak diketahui apa tujuan Inspektorat meminta Aparatur tiyuh Sumber Rejo membuat pernyataan tersebut.”Mereka, dari Kepalo Tiyuh Sumber Rejo sampai di aparatur tiyuh dan tukang yang mengerjakan sudah saya panggil semua dan mereka membuat surat pernyataan. Tapi yang anggaran Rp.100 juta untuk beli mobil itu saya belum tau,tetapi saya baca ada penyertaan modal Rp.100 juta untuk BUMT.”Kata Suroso Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Tubaba baru-baru ini.
(DD).