Diduga Tanpa Izin, Pembukaan Badan Jalan Masuk Ranah Hukum

Lampung Utara, Lensalampung.com – Siteru antara masyarakat Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, bersama tiga pihak tergugat belum menemui titik temu kata sepakat. Hal ini diketahui setelah gagalnya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Lampung Utara, selasa (6/2/2018), antara Kuasa Hukum masyarakat dan perwakilan pihak tergugat.

Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari pembukaan badan jalan di wilayah setempat yang diduga tanpa izin, azas lainya pula bahwa penggugat merasa ganti rugi bagi pemilik lahan dirasa tidak sesuai dengan yang akan diterima. Yang mana penggugat meminta ganti rugi mencapai angka 1 milyar, sedangkan tergugat menyanggupinya dengan besaran 100 juta.

Adapun penggugat dalam perkara ini ialah Samsi Eka Putra dari LBH Awalindo selaku kuasa hukum masyarakat, dan selaku tergugat Satu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ke-Dua pimpinan Cv.cahaya intan permata sebagai pelaksana pekerjaan, dan tergugat Tiga seorang anggota DPRD Lampura aktif dengan alasan bahwa tergugat tiga yang mengarahkan.

“Karena sidang mediasi hari ini gagal, kita menunggu relas panggilan. Dalam hal ini kades tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah ada izin dari warga pemilik lahan. Na, ini kan pidana pengerusakan.” Jelas Samsi Eka, LBH Awalindo, ditemui di PN Lampung Utara, selasa (6/2/2018).

Menurutnya, kemungkinan besar terlampir (tergugat) akan bertambah, dan perkara ini terus dalam proses. Tentunya menurut Samsi, pihaknya akan tetap menyiapkan pembuktian baik perdata maupun pidananya. “Saat ini pidananya sendiri masih terhenti, tapi tetap akan kita dalami. Jadi menurut penyidik pak haji (R) sudah pernah dipanggil.” Tambahnya. (Bs)